Headline.co.id, Semarang ~ Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendorong standardisasi dan sertifikasi Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) hingga tingkat internasional. Dorongan itu disampaikan setelah ia melantik tujuh Dewan Pengawas dan 155 Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/9/2026). Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat integritas, objektivitas, profesionalisme, dan konsistensi sistem penilaian dalam penyelenggaraan MTQ.
Penguatan kualitas Dewan Hakim MTQ dilakukan melalui pembinaan berkelanjutan, kaderisasi, sertifikasi, serta penyusunan standar perhakiman yang dapat menjadi rujukan bersama. Menag juga membuka peluang pembentukan kerja sama dan standar penilaian MTQ di tingkat internasional karena Indonesia selama ini tidak hanya berpartisipasi sebagai peserta, tetapi juga mendapat kepercayaan menjadi dewan hakim dalam berbagai MTQ internasional.
Menag Dorong Standar Perhakiman MTQ Internasional
Dalam arahannya, Nasaruddin mengatakan pembinaan dewan hakim harus dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga menyampaikan harapan agar pada masa mendatang terdapat asosiasi dewan hakim internasional.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita memasuki lembaran baru dunia perhakiman di dalam MTQ. Kita telah melakukan pembinaan dewan hakim dan itu harus menjadi ongoing process yang berkelanjutan. Bahkan saya berharap ke depan kita memiliki asosiasi dewan hakim internasional,” ujar Menag di Semarang.
Menurut Nasaruddin, keputusan dewan hakim berkaitan langsung dengan prestasi peserta sekaligus kehormatan Al-Qur’an. Karena itu, setiap penilaian harus dilakukan secara cermat, objektif, dan bertanggung jawab.
“Ini Al-Qur’an, Kalamullah wa kitabullah, salah kita membuat keputusan, kita akan merendahkan martabat Al-Qur’an itu sendiri,” tegasnya.
Menag mengatakan Indonesia memiliki peluang untuk ikut mendorong keseragaman standar penilaian MTQ antarnegara. Menurut dia, banyak negara mengundang Indonesia sebagai peserta maupun dewan hakim dalam penyelenggaraan MTQ internasional.
“Mengenai perhakiman internasional, kita akan melakukan konferensi hakim MTQ internasional. Saat ini banyak negara yang mengundang kita sebagai peserta, bahkan tidak sedikit juga yang mengundang kita sebagai dewan hakim. Kita perlu menetapkan standar internasional perhakiman yang disepakati semua negara,” ujarnya.
Ia menilai kesamaan objek penilaian menjadi salah satu alasan pentingnya standar bersama. Menag juga menyampaikan gagasan untuk mempertemukan qari, qariah, dan dewan hakim dalam forum yang disponsori Indonesia guna membahas kriteria penilaian.
“Al-Qur’an itu kan satu di seluruh dunia. Mungkin nanti kita pikirkan, kita undang qari, qariah, dewan hakim berkumpul disponsori Indonesia untuk menetapkan kriteria penilaian dan perhakiman yang berkaitan dengan Al-Qur’an,” lanjutnya.
Kaderisasi Calon Hakim Diperkuat
Selain standardisasi, Menag meminta dewan hakim berpengalaman aktif membina dan mengader calon hakim. Upaya itu dinilai penting untuk memastikan tersedianya sumber daya hakim yang memiliki kompetensi dan integritas dalam berbagai penyelenggaraan MTQ di masa mendatang.
“Kedua, saya mohon para dewan hakim di mana pun ditempatkan sedekat mungkin proaktif melakukan pembinaan kandidat hakim. Pengkaderan dewan hakim insya Allah akan kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan perhakiman berbagai macam kegiatan MTQ,” katanya.
Menag juga membuka gagasan pembentukan perwakilan Dewan Hakim daerah di bawah koordinasi pusat. Sistem tersebut diharapkan membantu penerapan standar penilaian secara konsisten dalam berbagai penyelenggaraan MTQ.
Menurut Nasaruddin, standar perhakiman perlu disusun secara sistematis agar dapat menjadi rujukan bersama, termasuk bagi negara-negara yang menyelenggarakan MTQ.
Sertifikasi untuk Menjamin Kompetensi
Menag mendorong agar Dewan Hakim MTQ pada masa mendatang memiliki sertifikasi. Sertifikasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan kompetensi hakim terukur serta memastikan pemahaman terhadap standar penilaian yang telah ditetapkan.
“Ke depan dewan hakim harus memiliki sertifikasi. Sebelum mengundang internasional kita dulu melakukan standardisasi atas beberapa kriteria yang ditentukan,” pungkas Menag.
Nasaruddin juga mengingatkan para dewan hakim agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Integritas dan etika kehakiman, kata dia, menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil MTQ.
“Saya mohon betul, dewan hakim bisa menjalankan amanah sebagaimana yang ditugaskan. Jika ada yang terbukti keluar dari etik kehakiman, kita harus evaluasi dan jadikan pertimbangan,” tegasnya.
Pengawasan Menjadi Bahan Evaluasi
Kepada Dewan Pengawas, Menag meminta pengawasan tidak berhenti pada pelaksanaan MTQ. Dewan Pengawas juga diminta menghimpun kelemahan selama penyelenggaraan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan MTQ berikutnya.
“Dewan Pengawas mohon untuk menilai dan menghimpun kelemahan-kelemahan untuk perbaikan mendatang. Kita harus menjunjung tinggi orisinalitas penilaian. Sejarah harus mencatat dewan hakim di MTQN XXXI ini sebagai percontohan. Dewan hakim adalah ruh MTQ,” ujar Menag.
Pelantikan tujuh Dewan Pengawas dan 155 Dewan Hakim menjadi bagian dari persiapan MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang. MTQ Nasional XXXI berlangsung di Jawa Tengah pada 11–20 September 2026 dan diikuti 2.242 peserta dari 37 provinsi.
Para peserta mengikuti berbagai cabang dan golongan musabaqah dengan dukungan Dewan Hakim dan Dewan Pengawas yang telah dilantik. Kementerian Agama berharap penguatan sistem perhakiman dapat menghasilkan penyelenggaraan MTQ yang objektif, profesional, transparan, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.


















