Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Tangsel

wahyu by wahyu
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
Polisi Bongkar Praktik Industri Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar

Polisi Bongkar Praktik Industri Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Polres Metro Jakarta Barat mengungkap industri rumahan tembakau sintetis di Tangerang Selatan. Pengungkapan itu dilakukan setelah polisi menangkap empat tersangka pada 7 September 2026 dan mengembangkan penyidikan terhadap produksi narkotika tersebut. Polisi menyebut praktik itu dilakukan untuk mengolah bahan sintetis menjadi cairan dan tembakau sintetis yang kemudian diedarkan demi mendapatkan keuntungan. Dari keterangan para tersangka, 15 gram bahan sintetis seharga Rp21 juta dapat diolah menjadi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Contents

    • 0.1. Polri Ungkap Identitas 2 KKB Penembak ASN di Muliama
    • 0.2. Polda Metro Jaya Ungkap Perekrutan 83 Anak untuk Kerusuhan Jakarta
  • 1. Empat Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan
  • 2. 15 Gram Bahan Diolah Menjadi hingga Satu Kilogram
  • 3. Barang Bukti dan Pengembangan Perkara

Pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo pada Sabtu (12/9/2026). Menurut dia, bahan sintetis diperoleh melalui salah satu akun Instagram berinisial CR dengan harga Rp21 juta.

You might also like

Polri Ungkap Identitas 2 KKB Pelaku Penembakan ASN di Muliama

Polri Ungkap Identitas 2 KKB Penembak ASN di Muliama

13 September 2026
Polda Metro Jaya Ungkap 83 Anak yang Direkrut Untuk Ikut Kerusuhan di Jakarta, Dibayar Mulai dari Rp 40 Ribu

Polda Metro Jaya Ungkap Perekrutan 83 Anak untuk Kerusuhan Jakarta

13 September 2026

Pembelian bahan tersebut dilakukan menggunakan uang patungan tersangka NK, AL, dan seorang berinisial II. Polisi kini menetapkan II sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Empat Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan

Dalam perkara ini, polisi menangkap empat tersangka, yakni MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. MR, IN, dan NK ditangkap pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Sementara itu, AL ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan industri rumahan tersebut.

“Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan home industry (industri rumahan) narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Nasriadi.

15 Gram Bahan Diolah Menjadi hingga Satu Kilogram

Berdasarkan keterangan para tersangka, 15 gram bahan sintetis dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan itu kemudian digunakan untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.

Vernal mengatakan cairan sintetis tersebut dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter.

“Cairan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter,” kata Vernal.

Produksi cairan hingga tembakau sintetis itu, berdasarkan keterangan para tersangka, telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026.

Polisi menduga MR dan IN tidak hanya membantu proses pembuatan cairan sintetis. Keduanya juga disebut membeli 50 mililiter cairan dari NK seharga Rp4 juta.

Cairan tersebut kemudian diduga diolah kembali oleh MR dan IN menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan kepada pihak lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Barang Bukti dan Pengembangan Perkara

Dalam penggeledahan, polisi menyita 62 botol berbagai ukuran yang berisi cairan sintetis serta sejumlah paket tembakau sintetis. Petugas juga mengamankan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi alat isap sabu, gelas takar, alat suntik, botol semprot, tiga timbangan digital, dan empat unit telepon seluler.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik memburu II yang telah masuk DPO serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan produksi maupun peredaran bahan sintetis.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tags: Berita Tangerang SelatanHeadlinePolresSelatanTangerang

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Polri Ungkap Identitas 2 KKB Pelaku Penembakan ASN di Muliama

Polri Ungkap Identitas 2 KKB Penembak ASN di Muliama

by Wawan
13 September 2026
0

Headline.co.id, Jayawijaya ~ Polri mengungkap identitas dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga terlibat dalam penembakan tiga aparatur sipil...

Polda Metro Jaya Ungkap 83 Anak yang Direkrut Untuk Ikut Kerusuhan di Jakarta, Dibayar Mulai dari Rp 40 Ribu

Polda Metro Jaya Ungkap Perekrutan 83 Anak untuk Kerusuhan Jakarta

by Ari Wibowo muhammad
13 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perekrutan 83 anak untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di...

Polisi Ungkap Dugaan Massa Bayaran dalam Kerusuhan 27 Agustus

Kerusuhan 27 Agustus: Polisi Temukan Tiga Klaster Pendanaan Massa

by Wawan
13 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengungkap dugaan skema pendanaan dan penggerakan massa dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada...

Polisi Ungkap 3 Tersangka Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan

Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan

by masfajar
13 September 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat....

Kasus Hukum Agustus 2026: Polda Sulut Amankan 4 Tersangka

by Dwina
13 September 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Polda Sulawesi Utara mengungkap tiga kasus narkoba dan psikotropika sepanjang Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka...

Temuan Benda Diduga Bom di Tasikmalaya, Polisi Periksa Dua Pria

Benda Diduga Bom di Tasikmalaya, Polisi Periksa Dua Pria

by Dwina
13 September 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Polisi memeriksa dua pria terkait temuan benda yang diduga bom rakitan di sebuah bangunan kosong di Kota...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.