Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Polres Metro Jakarta Barat mengungkap industri rumahan tembakau sintetis di Tangerang Selatan. Pengungkapan itu dilakukan setelah polisi menangkap empat tersangka pada 7 September 2026 dan mengembangkan penyidikan terhadap produksi narkotika tersebut. Polisi menyebut praktik itu dilakukan untuk mengolah bahan sintetis menjadi cairan dan tembakau sintetis yang kemudian diedarkan demi mendapatkan keuntungan. Dari keterangan para tersangka, 15 gram bahan sintetis seharga Rp21 juta dapat diolah menjadi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp1 miliar.
Pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo pada Sabtu (12/9/2026). Menurut dia, bahan sintetis diperoleh melalui salah satu akun Instagram berinisial CR dengan harga Rp21 juta.
Pembelian bahan tersebut dilakukan menggunakan uang patungan tersangka NK, AL, dan seorang berinisial II. Polisi kini menetapkan II sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Empat Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan
Dalam perkara ini, polisi menangkap empat tersangka, yakni MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. MR, IN, dan NK ditangkap pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Sementara itu, AL ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan industri rumahan tersebut.
“Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan home industry (industri rumahan) narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Nasriadi.
15 Gram Bahan Diolah Menjadi hingga Satu Kilogram
Berdasarkan keterangan para tersangka, 15 gram bahan sintetis dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan itu kemudian digunakan untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.
Vernal mengatakan cairan sintetis tersebut dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter.
“Cairan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter,” kata Vernal.
Produksi cairan hingga tembakau sintetis itu, berdasarkan keterangan para tersangka, telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026.
Polisi menduga MR dan IN tidak hanya membantu proses pembuatan cairan sintetis. Keduanya juga disebut membeli 50 mililiter cairan dari NK seharga Rp4 juta.
Cairan tersebut kemudian diduga diolah kembali oleh MR dan IN menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan kepada pihak lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Barang Bukti dan Pengembangan Perkara
Dalam penggeledahan, polisi menyita 62 botol berbagai ukuran yang berisi cairan sintetis serta sejumlah paket tembakau sintetis. Petugas juga mengamankan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi alat isap sabu, gelas takar, alat suntik, botol semprot, tiga timbangan digital, dan empat unit telepon seluler.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik memburu II yang telah masuk DPO serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan produksi maupun peredaran bahan sintetis.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.





