Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (RSTSPO) menjalin kerja sama dengan Jaringan Anti Perdagangan Orang untuk memperkuat penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kerja sama tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada Kamis (10/9/2026). Langkah ini ditempuh karena korban TPPO menghadapi dampak berlapis, mulai dari ancaman sindikat hingga gangguan psikologis. Penanganan dilakukan melalui pencegahan, pemulihan trauma, pendampingan, integrasi data, serta pemberdayaan ekonomi.
Direktur RSTSPO Kemensos Rahmat Koesnadi mengatakan penanganan korban TPPO membutuhkan waktu panjang dan pendekatan menyeluruh. Menurut dia, upaya tersebut tidak berhenti pada pemulihan setelah kejadian, tetapi juga mencakup pencegahan terhadap kelompok yang rentan menjadi korban.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penanganan TPPO Berlangsung dari Pencegahan hingga Pemulihan
Rahmat menjelaskan, sinergi Kemensos dan Jaringan Anti Perdagangan Orang diarahkan untuk memperkuat layanan bagi korban, baik pada tahap rehabilitasi maupun pencegahan. Layanan pencegahan dilakukan melalui penyuluhan sosial, bimbingan sosial, dan pendampingan sosial bagi korban perdagangan orang.
“Kerja sama ini menjadi elemen penting tidak hanya setelah pasca kejadian, tetapi juga upaya-upaya pencegahan baik melalui penyuluhan sosial, bimbingan sosial, dan pendampingan sosial bagi korban perdagangan orang. Para korban umumnya mengalami multi akibat mulai dari terjerat sindikat sampai pada gejala psikologis,” ujar Rahmat.
Menurut Kemensos, korban TPPO tidak hanya membutuhkan perlindungan dari ancaman sindikat, tetapi juga pemulihan kondisi mental dan sosial. Karena itu, penanganan dirancang secara komprehensif dari hilir hingga hulu agar penyintas dapat menjalani proses pemulihan sebelum kembali ke daerah asal.
Dua RPTC Disiapkan untuk Pemulihan Penyintas
Untuk mendukung penanganan langsung, Kemensos menyiagakan dua fasilitas Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). Kedua fasilitas tersebut berlokasi di Tanjung Pinang dan Bambu Apus, Jakarta.
RPTC berfungsi memulihkan kondisi mental dan sosial para penyintas sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari layanan perlindungan dan pemulihan trauma bagi korban TPPO.
Selain pemulihan psikis, kerja sama ini mencakup penguatan integrasi data dan pendampingan lanjutan. Integrasi tersebut diharapkan mendukung kesinambungan layanan bagi korban setelah menjalani pemulihan di fasilitas perlindungan.
Pemberdayaan Ekonomi untuk Cegah Korban Kembali Terjerat
Aspek ekonomi menjadi bagian lain yang ditekankan dalam kerja sama tersebut. Kemensos dan Jaringan Anti Perdagangan Orang menempatkan pemberdayaan ekonomi sebagai upaya untuk memulihkan kemandirian penyintas sekaligus mengurangi risiko mereka kembali menjadi sasaran sindikat.
Ketua Kelompok Kerja Perdagangan Orang, Isye, mengatakan intervensi ekonomi diperlukan agar mantan korban memiliki dukungan untuk membangun kehidupan setelah menjalani proses pemulihan.
“Kerja sama ini menekankan pada aspek saling penguatan data, pendampingan, dan pemberdayaan secara ekonomi agar para korban dikembalikan keberfungsiannya. Mereka dapat bantuan untuk pengembangan usaha ekonomis produktif sesuai dengan kebutuhan, keinginan, dan bakat kemampuannya,” tutur Isye.
Bantuan untuk pengembangan usaha ekonomis produktif akan disesuaikan dengan kebutuhan, keinginan, serta kemampuan para korban. Dengan demikian, pemulihan tidak hanya berfokus pada kondisi psikologis, tetapi juga pada keberfungsian dan kemandirian ekonomi penyintas.
Melalui integrasi layanan pencegahan, rehabilitasi, pendampingan, dan modal usaha produktif, Kemensos menyatakan komitmennya untuk memutus mata rantai perdagangan orang. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk menyediakan jaring pengaman sosial yang berkelanjutan bagi penyintas TPPO di Indonesia.


















