Headline.co.id, Bengkalis ~
Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan menggagalkan dugaan penyelundupan 65 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Bengkalis, Riau, pada Kamis (10/9/2026). Narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut sebelum dibawa ke daratan menggunakan kendaraan. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika menuju wilayah Bengkalis. Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil pikap di Desa Bantan Air sekitar pukul 07.00 WIB dan menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Ajun Komisaris Polisi Tidar Laksono mengatakan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sepanjang garis pantai. Polisi sebelumnya memperoleh informasi bahwa transaksi narkotika akan berlangsung di Desa Bantan Air.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Mobil Pikap Diperiksa di Desa Bantan Air
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapati satu unit mobil pikap yang dikemudikan seorang pria berinisial S. Kendaraan itu dihentikan karena terlihat dalam keadaan mencurigakan.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil pikap yang dikemudikan seorang pria berinisial S dalam keadaan mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan itu dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” kata Tidar.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan empat karung yang berisi 65 bungkus diduga narkotika jenis sabu. S bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bantan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Pengungkapan tersebut bermula dari dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Bengkalis. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga masuk melalui jalur laut, kemudian dipindahkan ke daratan menggunakan kendaraan.
Dua Orang Diduga Terlibat Pengangkutan dari Jalur Laut
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap informasi dan barang bukti yang ditemukan. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial ST dan P.
ST dan P diduga terlibat dalam proses pengangkutan narkotika dari jalur laut menuju daratan. Berdasarkan penyelidikan sementara, keduanya diduga membawa barang tersebut menggunakan satu unit kapal motor atau pompong nelayan.
Setelah mengamankan ketiga orang tersebut, tim gabungan melanjutkan pengembangan ke sebuah rumah dan toko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan maupun pengiriman narkotika.
Polisi masih mendalami hubungan barang bukti, lokasi tersebut, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penyelundupan. Identitas para pihak lain yang mungkin terlibat belum disampaikan dalam bahan keterangan tersebut.
Polisi Telusuri Jaringan yang Diduga Berada di Luar Negeri
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan narkotika yang diamankan diduga berasal dari Malaysia. Polisi juga menduga perkara tersebut melibatkan jaringan yang berada di luar negeri.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh. Pengembangan itu mencakup pencarian pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan dan distribusi narkotika.
Tidar menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika sesuai prosedur hukum.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kembangkan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Pengungkapan 65 kilogram sabu tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis dan jajaran untuk memutus jalur masuk narkotika melalui wilayah perairan. Polisi juga berupaya membongkar jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.


















