Headline.co.id, Jambi ~
Polda Jambi bersama polres jajaran mengungkap enam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan aktivitas minyak bumi ilegal di wilayah hukumnya. Penindakan itu dilakukan dalam kurun waktu dua pekan, yakni 27 Agustus hingga 10 September 2026, di sejumlah lokasi di Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, mengamankan 22.800 liter minyak dan BBM, serta menyita enam unit kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan BBM dan aktivitas minyak bumi ilegal.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan minyak bumi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Berhasil melakukan penanganan ataupun penindakan terhadap enam perkara, dengan delapan orang tersangka, kemudian enam unit kendaraan serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM solar dengan jumlah keseluruhan sekitar 22.800 liter,” kata Erlan.
Penindakan Tersebar di Sejumlah Wilayah
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31), dan S (36).
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Sungai Bahar, Jaluko, Alam Barajo Kota Jambi, dan Mestong.
Dari perkara yang diungkap, polisi mengamankan 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.
Polisi juga menyita 3.000 liter minyak mentah hasil dugaan illegal drilling yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi L300.
Selain minyak mentah, jajaran Polda Jambi mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan. Bensin tersebut diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Solar Diduga Akan Diperjualbelikan Kembali
Barang bukti lain yang diamankan berupa 1.190 liter BBM jenis solar. Solar tersebut disimpan dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter dan diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
Polisi turut menyita 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan membawa dua tedmon dan empat drum plastik.
Seluruh kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut barang bukti dalam perkara penyalahgunaan BBM dan aktivitas minyak bumi ilegal yang ditangani kepolisian.
Para Tersangka Diproses Sesuai Ketentuan
Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, para tersangka diproses secara hukum sesuai perbuatan dan ketentuan pidana yang dilanggar.
Para tersangka di antaranya dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan itu berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
Penyidik juga menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polda Jambi dan jajaran untuk menjaga ketertiban distribusi BBM, mencegah penyalahgunaan sumber daya energi, serta memastikan aktivitas usaha di sektor minyak dan gas bumi berjalan sesuai ketentuan hukum.




















