Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa kebijakan Nutri-Level pada label pangan olahan bukan merupakan larangan terhadap produk, melainkan instrumen edukasi bagi masyarakat. Kebijakan ini dirancang untuk membantu konsumen mengenali kandungan gula, garam atau natrium, dan lemak (GGL) dalam produk pangan olahan sebelum mereka membeli dan mengonsumsinya. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta baru-baru ini.
Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengubah perilaku konsumsi masyarakat di tengah tingginya prevalensi penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi, diabetes, dan obesitas di Indonesia. Menurut data BPOM, 30,8 persen penduduk mengalami hipertensi, 11,7 persen penduduk berusia di atas 15 tahun menderita diabetes, dan 23,4 persen penduduk berusia di atas 18 tahun mengalami obesitas.
Pengelompokan Pangan Berdasarkan Nutri-Level
Nutri-Level membagi pangan olahan dalam empat kategori berdasarkan kandungan GGL-nya. Kategori A, yang berwarna hijau tua, menunjukkan kandungan GGL yang lebih rendah. Kategori B, yang berwarna hijau muda, menunjukkan kandungan GGL yang tergolong rendah. Sementara itu, Kategori C berwarna kuning/oranye untuk pangan yang perlu dikonsumsi secara bijak, dan Kategori D berwarna merah menunjukkan pangan yang perlu dibatasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami ingin mendorong masyarakat untuk memilih dan mengonsumsi pangan olahan yang lebih sehat. Jadi, ini adalah bagian dari aspek edukasi,” kata Taruna Ikrar.
Dukungan untuk Industri Pangan dan Usaha Mikro
Selain berfungsi sebagai panduan bagi konsumen, BPOM berharap agar sistem Nutri-Level ini juga dapat mendorong industri pangan untuk melakukan reformulasi sehingga bisa menghasilkan produk dengan komposisi yang lebih sehat. Taruna Ikrar menambahkan bahwa produk yang masuk dalam Kategori D tetap dapat dipasarkan selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Warna merah pada label tidak berarti bahwa produk tersebut dilarang atau harus ditarik dari pasaran.
Untuk mendukung usaha mikro, BPOM menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026 yang menetapkan standar kandungan gizi bagi 465 jenis pangan olahan usaha mikro. Dengan demikian, pelaku usaha mikro tidak diwajibkan melakukan uji laboratorium mandiri, tetapi dapat menggunakan panduan dari BPOM sebagai acuannya.
Masa Transisi dan Pencapaian Kebijakan
Penerapan Nutri-Level diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan yang mulai disusun pada April 2024 dan diluncurkan pada Juli 2026. Pelaku usaha diberikan masa transisi selama 24 bulan untuk menyesuaikan dengan peraturan ini.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap industri pangan akan lebih mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan PTM dan masyarakat akan semakin sadar pentingnya pilihan pangan yang lebih sehat,” pungkas Taruna Ikrar.


















