Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengatur sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang memiliki tugas terkait dengan pesantren. Fokus utama dari sinergi ini adalah pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi pesantren. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peran setiap instansi dapat saling melengkapi tanpa terjadi tumpang tindih kewenangan.
Proses penyusunan peta jalan pengembangan pesantren ini berlangsung di Jakarta pada Selasa (8/9/2026). Forum tersebut melibatkan tim penyusun serta perwakilan dari berbagai K/L yang berkaitan dengan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa pelibatan K/L ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Fungsi pendidikan melibatkan kementerian terkait pendidikan, fungsi dakwah beririsan dengan kementerian di bidang informasi dan komunikasi, sedangkan fungsi pemberdayaan masyarakat berhubungan erat dengan instansi pengelola ekonomi umat.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi umat dalam konteks pemberdayaan masyarakat. “Kalau kita bicara tentang pemberdayaan masyarakat, tentu tidak bisa dipisahkan dengan pemberdayaan ekonomi umat, ekonomi masyarakat,” ujarnya. Forum ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Gizi Nasional, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Basnang menambahkan bahwa kolaborasi ini memastikan program pesantren terhubung dengan keahlian dan mandat instansi terkait.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menag Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya pengelolaan irisan tugas antarlembaga agar Direktorat Jenderal Pesantren tidak mengambil alih tugas instansi lain. Meski demikian, kerja sama lintas sektor tetap diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan di lapangan. Dalam konteks pemberdayaan, Menag menekankan pentingnya pemetaan kondisi riil masyarakat. Menurutnya, pendekatan tidak bisa diseragamkan karena karakter dan kebutuhan tiap daerah sangat beragam. “Ditjen Pondok Pesantren ini harus menguasai mapping masyarakat kita di Indonesia seperti ini,” tegas Menag.
Selain itu, Menag juga menekankan pentingnya penguatan literasi masyarakat, yang mencakup literasi keagamaan, media, hingga pemahaman terhadap kebijakan pemerintah. Ruang kolaborasi juga dibuka untuk lembaga filantropi dan pengelola dana umat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Melalui harmonisasi ini, Kemenag menempatkan pemberdayaan pesantren sebagai wujud kerja lintas sektor. Berbagai masukan ini akan diramu menjadi peta jalan pesantren yang adaptif dalam merespons kebutuhan pemberdayaan masyarakat.


















