Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Kementerian Agama tengah menyusun peta jalan untuk pengembangan pesantren di Indonesia. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya pendalaman dan penghayatan terhadap makna keberagamaan sebagai bagian dari proses ini. Menurutnya, pemahaman agama yang mendalam sangat penting untuk membentuk masyarakat yang mampu menyikapi perbedaan dan persoalan kehidupan dengan proporsional, sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip agama.
Dalam acara Harmonisasi Penyusunan Peta Jalan Pesantren yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (8/9/2026), Menag menyampaikan bahwa moderasi umat beragama dapat dicapai melalui pendalaman dan penghayatan makna keberagamaan. Penyusunan peta jalan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari 8 hingga 10 September 2026, dengan tujuan merumuskan arah pengembangan pesantren ke depan.
Menag menegaskan bahwa moderasi tidak berarti menerima segala sesuatu tanpa mempertimbangkan prinsip agama. Sebaliknya, pemahaman yang mendalam memungkinkan seseorang untuk mengetahui kapan harus menerima dan kapan harus menolak sesuatu. “Kalau kita matang pemahamannya, say no, say no. Say yes, say yes. Itu moderat yang positif,” ujarnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pesantren, dalam konteks ini, memiliki peran penting dalam memperdalam pemahaman masyarakat terhadap persoalan-persoalan keagamaan. Menag menekankan perlunya ruang yang dapat mengkaji persoalan aktual dalam kehidupan beragama, sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh. Pendalaman pemahaman ini juga harus berjalan seiring dengan kemampuan membaca konteks sosial. Dalam penyusunan Peta Jalan Pesantren, pertimbangan sosiologis harus sejalan dengan kaidah-kaidah keilmuan agama.
Selain itu, Menag menyoroti pentingnya memahami karakter dan kebutuhan masyarakat dalam pemberdayaan. Pesantren perlu memperhatikan keragaman kondisi masyarakat agar pembinaan dan pemberdayaan yang dilakukan dapat disesuaikan dengan konteks yang dihadapi. Ia juga mengaitkan pendalaman pemahaman keagamaan dengan penguatan literasi, agar masyarakat tidak mudah terbawa emosi ketika menghadapi berbagai gejolak sosial.
Peta Jalan Pesantren ini disusun sebagai panduan kerja pengembangan pesantren dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan dan akan diselaraskan dengan Rencana Strategis Kementerian Agama. Penyusunannya juga mempertimbangkan struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2026. Peta jalan ini mencakup pengembangan pesantren sesuai dengan tiga fungsi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Proses harmonisasi melibatkan kementerian dan lembaga terkait dengan fungsi-fungsi tersebut.
Dengan demikian, pendalaman pemahaman keagamaan menjadi salah satu konteks penting dalam melihat peran pesantren. Melalui pemahaman yang matang, masyarakat diharapkan mampu menjalankan prinsip agama sekaligus menyikapi realitas kehidupan secara proporsional.




















