Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha terkait Hak Guna Usaha (HGU). Dalam pernyataannya, Hadi menegaskan bahwa HGU dapat dibatalkan jika lahan yang dikelola mengalami kebakaran. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 7 September 2026, sebagai langkah antisipatif menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran lahan.
Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang lalai dalam menjaga lahan mereka. “Kami akan membatalkan HGU jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kebakaran,” ujar Hadi. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan lahan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Hadi juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan pencegahan kebakaran lahan oleh para pemegang HGU. Ia menekankan bahwa pengusaha harus memiliki sistem pengawasan yang baik dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang efektif. “Pengusaha harus proaktif dalam menjaga lahan mereka agar tidak terjadi kebakaran,” tambahnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, berkomitmen untuk terus memantau situasi di lapangan dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengurangi risiko kebakaran lahan. Hadi menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.




















