Headline.co.id, Rokan Hulu ~ Riau – Seorang pria berinisial JP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas sekitar 4 hektare. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan bukti bahwa JP diduga membuka lahan dengan cara membakar, yang juga berada di kawasan hutan yang dikerjakan atau diduduki secara ilegal.
Kasus ini terungkap pada 24 Agustus 2026 setelah polisi menerima laporan adanya titik api di wilayah tersebut. Petugas yang mendatangi lokasi menemukan api yang membakar kayu-kayu bekas tebangan di lereng perbukitan. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, menjelaskan bahwa di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah pondok yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, dua unit chainsaw ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
JP datang ke Polres Rokan Hulu pada 4 September 2026 untuk memberikan keterangan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menyatakan memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
JP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar, serta Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla adalah langkah penting untuk mencegah kebakaran serupa di masa depan. Polda Riau berkomitmen untuk terus mengombinasikan upaya pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan, hingga penegakan hukum dalam menangani Karhutla di seluruh wilayah Riau.




















