Highlight Berita:
Headline.co.id, Pekalongan ~ Kepala sekolah Pekalongan dicopot dari jabatannya setelah rekaman CCTV berdurasi 21 detik yang memperlihatkan dirinya bersama seorang guru SD melakukan hubungan intim di lingkungan sekolah viral di media sosial. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan kedua orang dalam rekaman tersebut merupakan kepala sekolah dan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Penanganan dilakukan setelah Dinas Pendidikan menerima laporan mengenai persoalan tersebut pada awal Agustus 2026.
Kholid mengatakan kepala sekolah tersebut langsung ditarik dari sekolah dan ditempatkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan. Sementara itu, guru perempuan yang terlibat dipindahkan ke sekolah lain yang lokasinya cukup jauh.
“Keduanya memang kepala sekolah dan guru. Informasinya itu awal Agustus. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan ‘kandangkan’ di dinas. Untuk oknum gurunya sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” kata Kholid, Jumat (4/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kepala Sekolah Langsung Dicopot dari Jabatan
Disdikbud Kabupaten Pekalongan mengambil tindakan administratif terhadap kedua ASN tersebut setelah kasus diketahui. Kepala sekolah dicopot dari jabatan dan ditempatkan di kantor dinas, sedangkan posisi kepala sekolah yang ditinggalkan telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Kholid kembali menegaskan bahwa kepala sekolah tersebut untuk sementara berada di lingkungan Dinas Pendidikan. “Sekarang yang laki-laki dia kepala sekolah, saya taruh di Dinas Pendidikan,” katanya.
Guru perempuan yang terlibat dalam perkara tersebut juga dikenai tindakan administratif berupa pemindahan tempat tugas. “Ini dia guru, sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” ujar Kholid.
Menurut Kholid, penanganan dilakukan secara hati-hati karena kasus tersebut berkaitan dengan pekerjaan dan status kepegawaian kedua orang yang terlibat. Keduanya diketahui telah berumah tangga.
“Ya langsung kami tangani waktu itu. Tapi kami hati-hati betul dalam menangani itu. Karena hubungannya dengan pekerjaan dan sebagainya. Setelah kedua belah pihak tahu, ya sudah, kami tangani,” kata Kholid.
Rekaman CCTV Pekalongan Berawal dari Kecurigaan Rekan Kerja
Kasus kepala sekolah Pekalongan tersebut terungkap setelah kamera pengawas dipasang atas inisiatif rekan kerja di lingkungan sekolah. Menurut Kholid, kabar mengenai hubungan keduanya telah beredar di kalangan guru maupun karyawan sebelum rekaman CCTV muncul.
“Yang pasang kamera CCTV inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar,” kata Kholid.
Ia menjelaskan CCTV yang merekam kejadian tersebut bukan merupakan aset sekolah. Pemasangannya dilakukan oleh rekan kerja setelah muncul kecurigaan terhadap hubungan kedua ASN itu.
“Teman-temannya inisiatif sendiri memasang CCTV. Artinya bukan CCTV aset sekolah itu,” ujarnya.
Informasi yang diterima Kholid menyebut hubungan keduanya telah berlangsung sekitar enam bulan. Namun, laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran itu baru diterima Dinas Pendidikan pada awal Agustus 2026. Rekaman berdurasi 21 detik tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Meski tindakan administratif awal sudah dijalankan, proses penanganan kepegawaian belum sepenuhnya selesai. Disdikbud Kabupaten Pekalongan masih menunggu keputusan pimpinan untuk menentukan bentuk sanksi berikutnya.
“Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya,” ujar Kholid.
Menurut dia, keputusan lebih lanjut berada pada pimpinan, dalam hal ini Plt Bupati Pekalongan. Sementara menunggu keputusan tersebut, kepala sekolah telah ditempatkan di kantor dinas dan guru perempuan sudah dipindahkan.
“Pokoknya sudah kami tangani urusan ini. Yang guru juga sudah kami pindah dan posisinya diganti,” kata Kholid.
Kholid juga mengatakan hingga saat memberikan keterangan belum ada laporan dari pihak keluarga terkait persoalan tersebut. Karena itu, langkah yang telah dilakukan Disdikbud berfokus pada aspek administrasi dan kepegawaian.
“Kalau ada laporan beda lagi urusannya nanti. Tapi ini yang penting dari sisi atau secara kepegawaian sudah kami tangani semua,” ujarnya.
Disdikbud Minta ASN dan Guru Menjaga Integritas
Setelah penanganan dilakukan, Kholid menyebut kondisi sekolah tempat kedua ASN itu sebelumnya bertugas telah kembali kondusif. Ia sekaligus mengingatkan tenaga pendidik untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Kholid, guru memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh yang baik di lingkungan pendidikan. “Apalagi seorang guru. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Dengan tindakan pencopotan kepala sekolah, pemindahan guru dan pengisian posisi kepala sekolah oleh Plt, Disdikbud Kabupaten Pekalongan telah mengambil langkah administratif awal. Adapun keputusan mengenai sanksi kepegawaian berikutnya masih menunggu disposisi pimpinan.



















