Highlight Berita:
Headline.co.id, Pekalongan ~ Kasus kepala sekolah Pekalongan dan seorang guru SD yang terekam CCTV melakukan hubungan intim di lingkungan sekolah berujung pada pencopotan jabatan dan pemindahan tempat tugas. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, memastikan kedua orang tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN), sementara laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran diterima dinas pada awal Agustus 2026. Penanganan administrasi telah dilakukan, tetapi keputusan mengenai sanksi kepegawaian lanjutan masih menunggu pimpinan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman CCTV berdurasi 21 detik beredar di media sosial. Berdasarkan penjelasan Kholid, pemasangan kamera bermula dari kecurigaan rekan kerja terhadap hubungan kedua ASN yang masing-masing telah berumah tangga.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan beredarnya video viral, tetapi juga menyangkut proses administratif di lingkungan pendidikan. Disdikbud Kabupaten Pekalongan telah memisahkan kedua ASN dari tempat tugas sebelumnya sembari menunggu keputusan lebih lanjut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Apa yang Terjadi dalam Kasus Kepala Sekolah Pekalongan?
Kholid membenarkan dua orang yang terlihat dalam rekaman merupakan kepala sekolah dan guru SD. Rekaman tersebut memperlihatkan keduanya melakukan hubungan intim di sebuah ruangan di lingkungan sekolah.
“Keduanya memang kepala sekolah dan guru. Informasinya itu awal Agustus. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan ‘kandangkan’ di dinas. Untuk oknum gurunya sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” kata Kholid, Jumat (4/9/2026).
Menurut Kholid, kedua ASN itu masing-masing telah berumah tangga. Hubungan mereka juga disebut sudah menjadi perhatian di lingkungan sekolah sebelum rekaman CCTV muncul.
Informasi yang beredar menyebut hubungan tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan. Namun, laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran baru diterima Dinas Pendidikan pada awal Agustus 2026. Setelah laporan diterima, dinas mulai melakukan penanganan terhadap kedua pihak.
Mengapa CCTV Dipasang di Lingkungan Sekolah?
Salah satu bagian penting dalam kronologi kasus ini adalah pemasangan kamera CCTV. Menurut Kholid, kamera tersebut bukan aset resmi sekolah, melainkan dipasang atas inisiatif rekan kerja.
Pemasangan dilakukan setelah kecurigaan mengenai hubungan antara kepala sekolah dan guru tersebut berkembang di lingkungan kerja. “Yang pasang kamera CCTV inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar,” kata Kholid.
Ia memberikan penjelasan lebih rinci mengenai asal kamera yang digunakan untuk merekam kejadian. “Teman-temannya inisiatif sendiri memasang CCTV. Artinya bukan CCTV aset sekolah itu,” ujarnya.
Rekaman dari kamera tersebut kemudian beredar di media sosial. Video berdurasi 21 detik itu selanjutnya menjadi perhatian publik dan membuat penanganan terhadap kedua ASN turut menjadi sorotan.
Bagaimana Disdikbud Menangani Kedua ASN?
Setelah laporan diterima, Disdikbud Kabupaten Pekalongan melakukan penanganan terhadap kepala sekolah dan guru yang terlibat. Namun, Kholid menekankan proses tersebut dijalankan secara hati-hati karena menyangkut pekerjaan dan status kepegawaian.
“Ya langsung kami tangani waktu itu. Tapi kami hati-hati betul dalam menangani itu. Karena hubungannya dengan pekerjaan dan sebagainya. Setelah kedua belah pihak tahu, ya sudah, kami tangani,” kata Kholid.
Langkah yang dilakukan adalah memindahkan kedua pihak dari posisi dan lingkungan kerja sebelumnya. Kepala sekolah ditarik ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan. Sementara guru perempuan dipindahkan ke sekolah lain yang disebut berlokasi cukup jauh.
Langkah itu juga diikuti dengan pengisian jabatan kepala sekolah oleh pelaksana tugas sehingga posisi pimpinan sekolah tidak dibiarkan kosong.
Apa Sanksi yang Sudah Diberikan?
Tindakan paling jelas yang telah diberikan kepada kepala sekolah Pekalongan tersebut adalah pencopotan dari jabatan. Ia kemudian ditempatkan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.
“Sekarang yang laki-laki dia kepala sekolah, saya taruh di Dinas Pendidikan,” ujar Kholid.
Sementara terhadap guru perempuan, Disdikbud mengambil langkah berupa pemindahan tempat tugas. “Ini dia guru, sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” katanya.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Kholid, tindakan administratif awal terhadap keduanya sudah dijalankan. Kepala sekolah tidak lagi menduduki posisi sebelumnya, sedangkan guru perempuan tidak lagi bertugas di sekolah yang sama.
Mengapa Sanksi Kepegawaian Belum Final?
Meski pencopotan dan pemindahan sudah dilakukan, sanksi kepegawaian lanjutan belum diputuskan. Kholid mengatakan Disdikbud masih menunggu disposisi pimpinan, dalam hal ini Plt Bupati Pekalongan.
“Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya,” ujar Kholid.
Pernyataan tersebut menunjukkan bentuk sanksi akhir belum dapat dipastikan. Karena itu, kemungkinan jenis hukuman kepegawaian tidak dapat disimpulkan sebelum keputusan pimpinan diterbitkan.
Kholid mengatakan aspek administrasi kepegawaian telah ditangani. “Pokoknya sudah kami tangani urusan ini. Yang guru juga sudah kami pindah dan posisinya diganti,” ujarnya.
Selain proses internal kepegawaian, Kholid menyebut belum ada laporan dari keluarga terkait persoalan tersebut. “Kalau ada laporan beda lagi urusannya nanti. Tapi ini yang penting dari sisi atau secara kepegawaian sudah kami tangani semua,” katanya.
Bagaimana Kondisi Sekolah Setelah Kasus Terungkap?
Setelah kepala sekolah dicopot dan guru dipindahkan, Kholid menyebut kondisi sekolah telah kembali kondusif. Jabatan kepala sekolah yang kosong juga sudah diisi oleh seorang pelaksana tugas.
Disdikbud Kabupaten Pekalongan sekaligus menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat bagi ASN dan tenaga pendidik untuk menjaga integritas. Guru, menurut Kholid, memiliki posisi yang menuntut keteladanan di lingkungan pendidikan.
“Apalagi seorang guru. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Kholid.
Dengan demikian, terdapat dua bagian dalam perkembangan kasus kepala sekolah Pekalongan tersebut. Tindakan administratif awal berupa pencopotan kepala sekolah dan pemindahan guru sudah dilaksanakan, sedangkan sanksi kepegawaian lanjutan masih menunggu keputusan pimpinan. Rekaman CCTV yang beredar menjadi awal terbukanya kasus ke publik, tetapi proses penanganannya selanjutnya berada pada ranah administrasi kepegawaian sebagaimana dijelaskan Disdikbud Kabupaten Pekalongan.



















