Headline.co.id, Polres Blora ~ Jawa Tengah, tengah menyelidiki insiden bentrokan antarwarga di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, yang berujung pada pengeroyokan dua anggota Polsek Ngawen. Insiden ini terjadi saat pengamanan karnaval HUT Ke-81 Republik Indonesia. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi Zaenul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 17 saksi untuk mengungkap kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak dalam kericuhan tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap, dimulai dengan 11 orang pada 25 Agustus 2026, kemudian bertambah menjadi 15 orang pada 29 Agustus, dan kini mencapai 17 saksi. Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk saksi korban, personel Satuan Polisi Pamong Praja, warga yang terekam dalam video berdurasi 50 detik yang beredar, kepala desa, dan panitia kegiatan. Polisi juga menelusuri hubungan dua bentrokan yang terjadi di lokasi tersebut dengan pengeroyokan terhadap anggota polisi.
Menurut Zaenul, kericuhan dipicu oleh aksi saling ejek antarpeserta karnaval, yang memanas hingga terjadi perkelahian warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas. Bentrokan terjadi dua kali, dan saat itu, anggota kepolisian yang berada di lokasi berusaha melerai warga dan mengendalikan situasi. Namun, dua anggota Polsek Ngawen, Aipda MS dan Aiptu SP, justru menjadi korban kekerasan. Keduanya mengalami luka dan sempat dirawat di Puskesmas Rowobungkul, tetapi kini telah pulih dan kembali bertugas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu SJ, NR, dan BD, yang semuanya warga Kabupaten Blora. Salah satu tersangka diketahui merupakan peserta karnaval. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Pengamanan karnaval tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas.
















