Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta penghapusan video terkait kasus Pejompongan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Komdigi menekankan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk meminta penghapusan konten di platform digital tanpa adanya permintaan resmi dari instansi terkait.
Menurut juru bicara Komdigi, langkah penghapusan konten hanya dapat dilakukan jika ada permintaan resmi dari lembaga penegak hukum atau instansi berwenang lainnya. “Kami tidak pernah mengajukan permintaan takedown video tersebut. Semua proses harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar juru bicara tersebut.
Kasus Pejompongan sendiri menjadi perhatian publik setelah video terkait insiden tersebut beredar luas di media sosial. Komdigi menegaskan bahwa mereka hanya bertugas untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi platform digital dan instansi pemerintah terkait, bukan untuk mengambil tindakan sepihak.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.
















