Highlight Berita Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Juru Parkir di Bantul Setelah Dua Bulan Buron:
Headline.co.id, Bantul ~ Polisi menangkap AS (27), pria yang diduga melakukan penusukan terhadap seorang juru parkir berinisial MD (36) di halaman rumah makan mie di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul. Terduga pelaku diamankan di Kampung Bejen, Bantul, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan hampir dua bulan sejak kasus tersebut dilaporkan. Penganiayaan bermula dari perselisihan terkait masalah parkir yang membuat AS tersinggung hingga diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Akibat kejadian itu, korban mengalami dua luka tusuk dan harus menjalani perawatan serta mendapat lima jahitan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat kejadian, MD yang merupakan warga Trirenggo, Bantul, sedang bekerja sebagai juru parkir di halaman rumah makan tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Awalnya korban sedang bekerja sebagai juru parkir. Kemudian didatangi oleh terduga pelaku dan terjadi perselisihan terkait masalah parkir. Terduga pelaku kemudian tersinggung dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” kata Iptu Rita Hidayanto kepada Headline.co.id.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami dua luka tusuk pada bagian atas pinggang sebelah kanan. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul.
Akibat luka yang dialaminya, korban harus mendapatkan lima jahitan.
Polisi Selidiki Keberadaan Pelaku
Sehari setelah kejadian, tepatnya Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bantul.
Unit Reskrim Polsek Bantul kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bantul melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui jarang pulang ke rumah,” ujar Rita.
Proses pencarian terhadap AS berlangsung hampir dua bulan. Polisi terus melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Minggu (30/8/2026). Sekitar pukul 13.00 WIB, AS berhasil diamankan petugas di wilayah Kampung Bejen, Bantul.
“Terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bejen, Bantul. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Rita.
Polisi Amankan Badik Sepanjang 30 Sentimeter
Dalam proses penangkapan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga milik AS.
Polisi juga mengamankan satu kaos lengan pendek berwarna hitam milik korban. Pada pakaian tersebut ditemukan bercak darah yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga Pelaku Diproses Hukum
Setelah diamankan, AS menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap juru parkir tersebut.
Polisi menjerat AS dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.
Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” pungkas Rita.




















