Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin berada di posisi teratas setelah memperoleh 472 suara dari aspirasi peserta muktamar. Lima kandidat tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme baru yang melibatkan Rais Aam terpilih dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dalam daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin unggul cukup jauh dibandingkan empat kandidat lainnya. KH Zulfa Mustofa memperoleh 262 suara, KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya 258 suara, sementara KH Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin mengantongi 155 suara.
Penetapan daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 menjadi bagian penting dari mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031. Berbeda dengan mekanisme pemilihan langsung, lima nama dengan dukungan terbanyak tersebut diserahkan kepada Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk memperoleh izin tertulis sebelum diputuskan melalui AHWA.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026
Ketua Presidium Sidang Pleno Muktamar, Genefri, menetapkan lima nama yang memperoleh aspirasi tertinggi sekaligus dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan.
Berikut daftar lima calon Ketua Umum PBNU beserta perolehan suaranya:
- KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin: 472 suara
- KH Zulfa Mustofa: 262 suara
- KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam: 261 suara
- KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya: 258 suara
- KH Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin: 155 suara
Genefri kemudian meminta persetujuan peserta muktamar agar kelima nama tersebut dapat diteruskan kepada Rais Aam terpilih.
“Sebelum kita ajukan, kami sekali lagi meminta persetujuan dari muktamirin, apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi dari para muktamirin bisa kita ajukan kepada Rais Aam untuk mendapatkan izin tertulis?” kata Genefri.
Permintaan tersebut disetujui peserta sidang.
Tahapan itu menegaskan bahwa perolehan suara tidak otomatis menentukan Ketua Umum PBNU. Hasil tabulasi digunakan untuk menyaring lima nama yang selanjutnya melalui proses pertimbangan Rais Aam dan keputusan AHWA.
Gus Kikin Unggul dengan 472 Suara
Dari seluruh kandidat yang memenuhi syarat, Gus Kikin menjadi calon dengan dukungan paling besar.
Perolehan 472 suara menempatkan Ketua PWNU Jawa Timur sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, tersebut jauh di atas kandidat lainnya.
Dalam pernyataan kesediaannya, Gus Kikin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan peserta Muktamar ke-35 NU.
“Alhamdulillah ini kita pada puncak kegiatan Muktamar pagi hari ini, dan pertama saya sampaikan terima kasih atas dukungan kepercayaan yang jadi amanah bagi saya,” kata Gus Kikin.
Menurutnya, tahapan pencalonan telah melewati sejumlah persyaratan dan keputusan akhir tetap mengikuti mekanisme AHWA.
“Ini tampaknya sudah lulus dari apa persyaratan-persyaratan, tinggal menunggu apa yang diputuskan AHWA, ini merupakan Muktamar yang gembira,” ujarnya.
Gus Kikin juga menekankan pentingnya menjaga kebersamaan setelah dinamika yang berlangsung selama muktamar.
“Ini kebersamaan, NU di posisi manapun diamanahi khidmah untuk masyarakat, umat, ciptakan kemaslahatan untuk umat,” katanya.
Ia berharap seluruh elemen NU tetap menjaga kerukunan setelah rangkaian Muktamar ke-35 selesai.
“Ke depan guyub rukun, kebersamaan dapat ridha Allah SWT,” ujar Gus Kikin.
Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Berubah
Munculnya lima nama calon Ketua Umum PBNU tersebut tidak terlepas dari perubahan mekanisme pemilihan yang diputuskan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU.
Sebanyak 401 dari 552 peserta yang memiliki hak suara memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan. Jumlah itu setara sekitar 73 persen peserta yang hadir.
Sementara sebanyak 150 peserta menghendaki sistem pemilihan langsung tetap dipertahankan. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Pimpinan Sidang Pleno Prof Muhammad Nuh menjelaskan hasil penghitungan tersebut menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” kata Muhammad Nuh.
Ia juga memastikan total suara sesuai dengan jumlah peserta yang mengikuti proses pengambilan keputusan.
“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas. Jadi dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, Ketua Umum PBNU tidak lagi ditetapkan melalui pemungutan suara langsung seluruh muktamirin.
Lima Nama Harus Melewati Rais Aam dan AHWA
Dalam mekanisme baru, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU dapat mengajukan hingga lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU.
Panitia kemudian melakukan tabulasi terhadap seluruh usulan tersebut. Lima calon dengan perolehan tertinggi dan memenuhi persyaratan masuk ke tahap berikutnya.
Kelima calon tidak langsung dipertandingkan melalui voting terbuka. Nama mereka terlebih dahulu diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan pertimbangan dan izin tertulis.
“Setelah mendapatkan restu dari Rais ‘Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” terang Muhammad Nuh.
KH Miftachul Akhyar sendiri kembali terpilih sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031.
Adapun sembilan nama yang ditetapkan sebagai anggota AHWA adalah KH Nurul Huda Djazuli, TGK KH Nuruzzahri Yahya, AG Dr KH Baharuddin HS MA, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, Prof Dr KH Said Aqil Siroj, serta Dr KH Abun Bunyamin MA.
Pemilihan Calon Ketum Sempat Diwarnai Polemik
Sebelum penetapan lima kandidat, Muktamar ke-35 NU sempat diwarnai perdebatan mengenai persyaratan calon Ketua Umum PBNU.
Perdebatan terutama berkaitan dengan masa jeda bagi mantan anggota atau pejabat partai politik yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi, mempertanyakan munculnya kembali aturan masa jeda satu tahun.
“Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Betul! Itu tidak ada! Masa jeda tidak ada!” ujar Mulyadi dalam forum.
Namun, pimpinan sidang mempertahankan ketentuan masa jeda satu tahun bagi eks pejabat politik.
Perdebatan tersebut kemudian memicu aksi demonstrasi di pintu akses Sidang Pleno IV Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum pada Minggu (30/8/2026).
Situasi sempat memanas hingga terjadi saling dorong dan aksi saling pukul di sekitar depan ruang sidang. Panitia kemudian mengerahkan Pagar Nusa dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk membantu pengamanan.
Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan persyaratan tersebut belum berubah.
“Iya belum ada, belum ada (perubahan),” ujar Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, aksi yang terjadi merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dalam dinamika muktamar.
“Di depan ini tadi ada semacam unjuk rasa, yang menurut saya bisa kita maklumi, kita pahami, sebagai bagian untuk menyalurkan aspirasi,” katanya.
AHWA Akhirnya Memilih Gus Kikin
Setelah lima kandidat melalui tahapan sesuai mekanisme Muktamar ke-35 NU, AHWA akhirnya mencapai mufakat untuk memilih Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.
Keputusan tersebut diumumkan KH Anwar Iskandar dalam rapat pleno pada Senin (31/8/2026) pagi.
“Secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa Khidmat 2026-2031,” kata Anwar Iskandar.
Dengan keputusan tersebut, Gus Kikin yang sejak tahap penjaringan memperoleh suara tertinggi akhirnya mendapatkan amanah memimpin PBNU untuk masa khidmat 2026–2031.
Penetapan tersebut sekaligus menutup rangkaian panjang pemilihan Ketua Umum PBNU yang berlangsung melalui perubahan mekanisme, penyaringan lima kandidat, pertimbangan Rais Aam, hingga keputusan secara mufakat oleh AHWA.




















