Headline.co.id, Lumajang ~ 29 Agustus 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang bersama tim gabungan menghadapi tantangan berat dalam upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Semeru, yang terletak di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, menyatakan bahwa personel Polres Lumajang bekerja sama dengan Polsek Senduro, Koramil Senduro, BPBD Lumajang, TNBTS, Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, serta masyarakat Desa Ranupani dan Argosari untuk melakukan penyekatan dan pemadaman titik api.
Fokus utama penanganan karhutla ini berada di dua lokasi, yaitu kawasan Ranu Kembang di Blok Ayek-Ayek dan kawasan Ledok Bedor yang terletak di perbatasan Desa Argosari dan Desa Ranupani. AKBP Riki Yariandi menjelaskan bahwa medan yang berat menjadi salah satu kendala utama dalam operasi ini. Kawasan Ranu Kembang sulit dijangkau dan api terus membesar, menyulitkan petugas untuk mencapai titik kebakaran.
Di kawasan Ledok Bedor, medan terjal dan peralatan yang terbatas menjadi tantangan tambahan. Angin yang kencang serta lokasi kebakaran yang terbagi menjadi tiga titik memaksa petugas untuk menunggu satu titik api padam sebelum melanjutkan ke titik berikutnya. Meski demikian, upaya evakuasi telah berhasil dilakukan terhadap 172 pendaki yang sebelumnya berada di kawasan Ranu Kumbolo, dan seluruh pendaki dilaporkan dalam kondisi selamat. Jalur pendakian saat ini ditutup total demi keselamatan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kapolres Lumajang menambahkan bahwa dengan kondisi medan dan luasnya titik kebakaran, pemadaman dari darat membutuhkan dukungan tambahan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemadaman melalui udara menggunakan helikopter. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses pemadaman dan mencegah meluasnya kebakaran di kawasan tersebut.





![[HOAKS] Link Daftar Lapak UMKM di IKN](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/08/hoaks-link-daftar-lapak-umkm-di-ikn.jpg)













