Headline.co.id, Sukoharjo ~ JAWA TENGAH – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian yang beroperasi di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Operasi ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri, Polda Maluku, dan Polda Jawa Tengah. Sebanyak 71 orang telah diamankan dalam penggerebekan ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah. Selama penyelidikan, petugas menemukan aktivitas perjudian di “Gedung SB” yang melibatkan berbagai permainan seperti baccarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan. Aktivitas ini diduga melibatkan unsur taruhan, sehingga tim gabungan dari Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah melakukan penindakan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam operasional lokasi perjudian tersebut dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, hingga teknisi arena.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi berbagai jajaran kepolisian. “Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri,” ujarnya pada Kamis (27/8/2026).
Dalam operasi ini, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.048.273.000, puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, serta perangkat CCTV. Pada 19 Agustus 2026, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo kembali mendatangi lokasi untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
Brigjen Pol. Wira menambahkan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada para pemain, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasional perjudian tersebut. “Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi dan pengawasan melalui CCTV,” jelasnya. Proses penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.




















