Headline.co.id, Jakarta ~ 26 Agustus 2026 – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungannya terhadap upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kompolnas menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar, termasuk individu dan perusahaan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa pengusutan secara menyeluruh diperlukan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api dan penangkapan pelaku di lapangan. “Kompolnas memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap problem kebakaran hutan ini, dan mendukung untuk tidak berhenti di aktor lapangan,” ujar Anam dalam keterangannya di Jakarta.
Langkah ini sejalan dengan tindakan yang telah diambil oleh Mabes Polri dan sejumlah polda, termasuk Polda Riau, dalam menangani kasus karhutla. Anam menekankan bahwa individu maupun perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Kami memberikan dukungan untuk pengusutan secara lebih komprehensif, dan aktor yang paling bertanggung jawab, baik itu individu maupun perusahaan, ya harus mendapatkan sanksi dalam mekanisme penegakan hukum kita,” tambahnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam penanganan kasus karhutla, puluhan tersangka telah ditetapkan dengan dugaan sengaja membakar lahan seluas 1.006,67 hektare untuk menekan biaya operasional perkebunan. Berdasarkan data, titik api terbanyak ditemukan di Kalimantan Barat dengan 2.282 titik, diikuti oleh Riau dengan 1.201 titik. Aparat juga mengamankan barang bukti seperti korek api, bahan bakar, dan alat-alat pertanian. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. “Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegas Irhamni. Pendekatan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh rantai pelaku karhutla, termasuk pihak yang diduga menyuruh, membiayai, maupun memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran lahan.


















