Headline.co.id, Palu ~ 22 Agustus 2026 – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Nasri, telah mengeluarkan maklumat penting yang melarang pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi. Maklumat ini ditegaskan oleh Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Achmad Muhaimin, yang menyatakan bahwa tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.
Maklumat yang diterbitkan di Palu ini diberi nomor MAK/.1./VIII/2026 dan berisi lima poin utama. Poin pertama menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja atau lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kombes Pol. Achmad menekankan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya karhutla di Sulawesi Tengah.
Poin kedua dari maklumat tersebut mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan ini didasarkan pada Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan melaporkan aktivitas pembakaran kepada pihak berwenang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Poin ketiga dan keempat menekankan peningkatan patroli oleh kepolisian di wilayah rawan karhutla dan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran. Kombes Pol. Achmad mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan demi keselamatan bersama. “Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya peran serta semua elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah dampak negatif yang lebih luas.


















