Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia melibatkan perhitungan posisi bulan dan pengamatan hilal sebagai bagian penting dari proses tersebut. Pemerintah menggunakan kedua pendekatan ini secara terpadu sebelum menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, yang menekankan pentingnya memahami keragaman metode penetapan awal bulan di tengah masyarakat Indonesia yang memiliki beragam latar belakang dan pemahaman fikih.
Arsad menjelaskan bahwa dalam konteks bernegara, diperlukan satu panduan yang dipegang bersama. “Ini yang harus nanti diberikan penjelasan ke publik juga. Jadi kenapa harus ada sidang isbat, kenapa harus Menteri Agama mengumumkan, karena kepentingannya untuk kepentingan administrasi dan banyak hal,” ujar Arsad dalam acara Syariah Insight Room Seri 7 pada Jumat (21/8/2026). Keputusan pemerintah ini bertujuan agar masyarakat memiliki rujukan bersama untuk berbagai kepentingan yang berkaitan dengan kalender Hijriah, mulai dari pelaksanaan ibadah hingga aktivitas sosial dan administrasi.
Lebih lanjut, Arsad menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar keagamaan dalam menjalankan peran tersebut, merujuk pada kaidah fikih hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Prinsip ini menegaskan peran keputusan pemerintah dalam menghilangkan perbedaan yang berpotensi mengganggu kemaslahatan publik. “Indonesia ini sebagai satu contoh hidup kebersamaan dalam perbedaan. Kita tetap memberikan ruang buat para ulama, buat para tokoh untuk menyampaikan pendapat, buat mereka juga menyampaikan aspirasinya,” tambah Arsad.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan hisab dan rukyat secara terpadu dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Hisab digunakan untuk perhitungan astronomis, sementara rukyat menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap hasil perhitungan tersebut. Ismail menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah pasti berdasarkan kemaslahatan. Proses penyusunan Kalender Hijriah Indonesia melibatkan berbagai unsur, termasuk organisasi kemasyarakatan Islam, pakar astronomi Islam, perguruan tinggi, dan sejumlah instansi terkait, untuk memastikan kalender tersebut mempertimbangkan aspek keilmuan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam penetapan awal bulan, pemerintah juga menggunakan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), dengan ketentuan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kriteria ini merupakan hasil proses panjang yang terus dikaji dan disempurnakan sejak 2012, serta diperkuat melalui rekomendasi Jakarta 2017. Ismail berharap bahwa penyuluh agama, penghulu, ulama, dan tokoh agama dapat membantu memberikan pemahaman yang menyejukkan kepada masyarakat, sehingga perbedaan pandangan mengenai metode penetapan awal bulan tidak berkembang menjadi persoalan sosial. “Perbedaan itu keniscayaan. Tetapi lewat penyuluh, penghulu, para kiai, para ustaz ini bisa mengademin, menetralkan suasananya, bisa menjadi suasana yang penuh toleran, penuh ukhuwah Islamiah,” tuturnya.

















