Headline.co.id, Merauke ~ Sebanyak 418 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merauke menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Pemberian remisi ini dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2026 sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik dan kepatuhan para narapidana selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Merauke, Budi Santoso, menjelaskan bahwa remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada,” ujar Budi.
Proses pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan. Setiap warga binaan yang mendapatkan remisi telah melalui evaluasi ketat dari pihak lapas. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, tergantung pada lamanya masa hukuman dan perilaku selama di lapas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Budi menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. “Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan dapat segera kembali ke masyarakat dan berkontribusi positif,” tutupnya.
















