Headline.co.id, Bener Meriah ~ Sebanyak 144 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bener Meriah menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Pemberian remisi ini dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari tradisi tahunan yang bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.
Kepala Rutan Bener Meriah, Muhammad Syukri, menyatakan bahwa remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ujar Syukri. Ia menambahkan bahwa remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik.
Proses pemberian remisi ini dilakukan dengan cermat, mengikuti ketentuan yang berlaku. Setiap warga binaan yang mendapatkan remisi telah melalui proses penilaian yang ketat. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada lamanya masa pidana dan perilaku selama di rutan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, Muhammad Syukri juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan setelah mereka bebas. “Kami berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali dengan tangan terbuka, sehingga mereka dapat berkontribusi positif di tengah masyarakat,” tutupnya. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.
















