Headline.co.id, Jakarta ~ Jadwal libur Agustus 2026 masih menyisakan satu hari libur nasional setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam jadwal libur Agustus 2026, tanggal 25 Agustus berstatus libur nasional dan bukan cuti bersama. Artinya, masyarakat yang mengikuti kalender libur nasional dapat memperoleh hari libur pada tanggal tersebut tanpa harus menggunakan jatah cuti tahunan, dengan tetap menyesuaikan ketentuan di tempat kerja masing-masing.
Jadwal libur Agustus 2026 juga menunjukkan tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah menjelang maupun setelah Maulid Nabi. Karena jatuh pada hari Selasa, libur 25 Agustus tidak otomatis membentuk long weekend, tetapi masyarakat masih dapat memperpanjang waktu libur dengan menggunakan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Maulid Nabi 25 Agustus 2026 Jadi Libur Nasional
Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalam bahan yang merujuk ketetapan resmi pemerintah disebutkan, “25 Agustus 2026 adalah libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.”
Peringatan tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama.
Penetapan hari libur itu tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Sepanjang 2026, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional. Untuk Agustus 2026, terdapat dua hari libur nasional, yakni Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus.
Apakah 25 Agustus 2026 Ada Cuti Bersama?
Tidak. Tanggal 25 Agustus 2026 bukan cuti bersama, melainkan hari libur nasional.
Pemerintah juga tidak menetapkan Senin, 24 Agustus 2026 sebagai cuti bersama.
Dalam daftar cuti bersama 2026 yang tercantum dalam bahan, pemerintah menetapkan tanggal 16 Februari, 18 Maret, 20, 23 dan 24 Maret, 15 Mei, 28 Mei, serta 24 Desember 2026.
Tidak ada tanggal pada Agustus yang masuk dalam daftar cuti bersama tersebut.
Untuk aparatur sipil negara, ketentuan cuti bersama 2026 juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026. Dalam daftar tersebut, tidak terdapat cuti bersama pada 24 maupun 25 Agustus 2026.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara libur nasional dan cuti bersama. Tanggal 25 Agustus merupakan libur nasional resmi, sedangkan 24 Agustus tetap menjadi hari kerja biasa.
Bisa Libur Empat Hari dengan Cuti 24 Agustus
Meski pemerintah tidak menetapkan cuti bersama, pekerja yang memiliki hak cuti tahunan masih dapat memperpanjang masa libur.
Caranya dengan mengajukan cuti pada Senin, 24 Agustus 2026.
Jika cuti tersebut disetujui, pekerja dengan jadwal kerja Senin sampai Jumat dapat menikmati waktu libur selama empat hari berturut-turut.
Rinciannya sebagai berikut:
- Sabtu, 22 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: menggunakan cuti tahunan
- Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Skema tersebut bukan merupakan cuti bersama pemerintah. Tambahan libur pada 24 Agustus sepenuhnya bergantung pada penggunaan hak cuti tahunan serta persetujuan dari tempat kerja masing-masing.
Daftar Lengkap Tanggal Merah Agustus 2026
Secara keseluruhan, terdapat tujuh tanggal merah sepanjang Agustus 2026 yang terdiri atas dua hari libur nasional dan lima hari Minggu.
Berikut jadwal lengkapnya:
- Minggu, 2 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 9 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 16 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 17 Agustus 2026: HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 30 Agustus 2026: libur akhir pekan
Dengan jadwal tersebut, 25 Agustus menjadi tanggal merah nasional terakhir pada Agustus 2026 yang jatuh di luar hari Minggu.
Setelah peringatan Maulid Nabi, tidak ada lagi hari libur nasional pada sisa Agustus 2026.
Tidak Semua Pekerja Otomatis Libur
Meski 25 Agustus berstatus hari libur nasional, tidak seluruh sektor pekerjaan otomatis berhenti beroperasi.
Dalam ketentuan SKB disebutkan bahwa unit kerja atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat perlu mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional sesuai aturan yang berlaku.
Sektor tersebut antara lain rumah sakit, transportasi, telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan, serta bidang pelayanan publik lainnya.
Karena itu, pelaksanaan hari libur bagi pekerja di sektor tertentu dapat mengikuti sistem kerja atau penjadwalan masing-masing instansi dan perusahaan.
Maulid Nabi Diperingati Setiap 12 Rabiul Awal
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Pada 2026, 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah bertepatan dengan Selasa, 25 Agustus.
Di Indonesia, peringatan Maulid Nabi umumnya diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti pengajian, pembacaan shalawat, ceramah hingga kegiatan sosial.
Tradisi peringatan dapat berbeda di setiap daerah mengikuti kebiasaan masyarakat setempat.
Selain bertepatan dengan Maulid Nabi pada 2026, tanggal 25 Agustus juga diperingati sebagai Hari Perumahan Nasional atau Hapernas. Namun, Hapernas tidak ditetapkan sebagai hari libur khusus. Status tanggal merah 25 Agustus 2026 berasal dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jadi, Ada Cuti Bersama Maulid Nabi pada Agustus 2026?
Tidak ada cuti bersama Maulid Nabi pada Agustus 2026. Selasa, 25 Agustus 2026 berstatus hari libur nasional, sementara Senin, 24 Agustus tetap merupakan hari kerja biasa.
Masyarakat yang ingin mendapatkan libur lebih panjang dapat memanfaatkan cuti tahunan pada 24 Agustus. Jika disetujui, rangkaian libur dapat berlangsung selama empat hari mulai Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026.
Dengan demikian, jadwal libur Agustus 2026 masih menyisakan satu tanggal merah nasional setelah 17 Agustus, yakni Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus, tetapi tanpa tambahan cuti bersama dari pemerintah.




















