Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji

Lia by Lia
4 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan Iskandar Aliansyah (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Yaqut akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula dari pengaturan kuota ibadah haji Indonesia pada 2023 ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Dalam prosesnya, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota setelah menerima usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu. Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus. “Pada tahap ini penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah,” ujar Asep.

You might also like

Talenta Digital Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Era Teknologi Global

Talenta Digital Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Era Teknologi Global

6 July 2026
Polresta Bandara Soetta Bongkar Pabrik Narkoba Internasional di Bali

Polresta Bandara Soetta Bongkar Pabrik Narkoba Internasional di Bali

6 July 2026

Praktik serupa diduga kembali terjadi pada pembagian kuota haji 2024, di mana Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan pembagian nasional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. “Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus,” terang Asep.

ADVERTISEMENT

Uang hasil pengumpulan fee itu juga diduga digunakan untuk memengaruhi proses kerja panitia khusus haji di parlemen. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, dengan hasil audit menyebutkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Proses penyidikan yang dilakukan KPK telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

“Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim PN Jaksel. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Talenta Digital Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Era Teknologi Global

Talenta Digital Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Era Teknologi Global

by Dwina
6 July 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan pentingnya penguatan talenta digital sebagai penentu daya saing Indonesia dalam persaingan teknologi...

Polresta Bandara Soetta Bongkar Pabrik Narkoba Internasional di Bali

Polresta Bandara Soetta Bongkar Pabrik Narkoba Internasional di Bali

by wahyu
6 July 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan Vape THC...

Festival Ichi No Fest di Balangan Dorong Kreativitas Generasi Muda

Festival Ichi No Fest di Balangan Dorong Kreativitas Generasi Muda

by Fajar
6 July 2026
0

Headline.co.id, Paringin ~ Pemerintah Kabupaten Balangan menunjukkan komitmennya dalam mendukung kreativitas generasi muda dengan menggelar Festival Seni Modern bertajuk Ichi...

Program Magang di Gorontalo Bentuk Karakter dan Keterampilan Peserta

Program Magang di Gorontalo Bentuk Karakter dan Keterampilan Peserta

by Wawan
6 July 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, secara resmi membuka Program Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2026...

Dinsosdukcapil Gorontalo Intensifkan Penyiraman Tanaman untuk Cegah Kekeringan

Dinsosdukcapil Gorontalo Intensifkan Penyiraman Tanaman untuk Cegah Kekeringan

by Dani
6 July 2026
0

Headline.co.id, Dinas Sosial ~ Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi ancaman kekeringan akibat musim...

Bantuan Presiden RI Disalurkan ke Pengungsi Agisiga, Satgas Damai Cartenz Gelar Trauma Healing

Bantuan Presiden RI Disalurkan ke Pengungsi Agisiga, Satgas Damai Cartenz Gelar Trauma Healing

by Lia
6 July 2026
0

Headline.co.id, Intan Jaya ~ Papua Tengah – Bantuan kemanusiaan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah disalurkan kepada masyarakat yang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Fokus Revitalisasi Sekolah Pascabencana di Aceh Tamiang

Pemerintah Fokus Revitalisasi Sekolah Pascabencana di Aceh Tamiang

5 January 2026
Kapolrestabes Semarang Kombes. Pol Irwan Anwar

Skandal Pemerasan SYL: Kapolrestabes Semarang Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri

29 November 2023
PPT PPA Lumajang: Perlindungan Kelompok Rentan Penting untuk Pemulihan Penyintas Semeru

PPT PPA Lumajang: Perlindungan Kelompok Rentan Penting untuk Pemulihan Penyintas Semeru

1 December 2025
Menteri Lingkungan Hidup Peringatkan Risiko Kemarau Panjang di Kalimantan Barat

Menteri Lingkungan Hidup Peringatkan Risiko Kemarau Panjang di Kalimantan Barat

18 April 2026
Kapolda Sumsel Jamin Pelayanan Optimal untuk Pemudik dalam Operasi Ketupat Musi 2026

Kapolda Sumsel Jamin Pelayanan Optimal untuk Pemudik dalam Operasi Ketupat Musi 2026

13 March 2026
Peringatan Hari Jadi ke-74 Hulu Sungai Utara Tekankan Toleransi Beragama

Peringatan Hari Jadi ke-74 Hulu Sungai Utara Tekankan Toleransi Beragama

3 May 2026
Jaringan Gas untuk Rumah Tangga: Solusi Efisiensi Subsidi PGN

PGN Targetkan Jaringan Gas untuk Rumah Tangga Demi Efisiensi Subsidi

9 August 2024

Artikel Terbaru

Talenta Digital Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Era Teknologi Global

Talenta Digital Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Era Teknologi Global

6 July 2026
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Kuta Selatan, Bali

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Kuta Selatan, Bali

6 July 2026
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Toli-toli, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Toli-toli, Sulawesi Tengah

6 July 2026
Polda Sumsel Mulai Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II 2026

Polda Sumsel Mulai Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II 2026

6 July 2026
Kapolda Metro Jaya Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Kapolda Metro Jaya Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

6 July 2026
Misbud 2026: Pelajar Indonesia Promosikan Budaya di Eropa

Misbud 2026: Pelajar Indonesia Promosikan Budaya di Eropa

6 July 2026
Kemenkes Dorong Inovasi Obat Medis untuk Atasi Obesitas

Kemenkes Dorong Inovasi Obat Medis untuk Atasi Obesitas

6 July 2026

Popular Story

Paraguay vs Prancis 7 Data Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Kick-off
Sepak Bola

7 Fakta Menarik Paraguay vs Prancis, Dari Rekor H2H hingga Ketajaman Mbappe

by Hendrawan
4 July 2026
0

Highlight Berita 7 Fakta Menarik Paraguay vs Prancis, Dari Rekor H2H hingga...

Read moreDetails

Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan Anti Kecemasan, Raih Penghargaan Internasional

Sinergi Pemerintah dan NOC Indonesia Targetkan Empat Emas di Asian Games 2026

Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis, Polri Sudah Operasikan 828 SPPG

Fakta Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung Soroti Pengadaan Food Tray

Piodalan Pura Mandara Giri Semeru Agung: Simbol Toleransi dan Pelestarian Budaya

Head to Head Kanada vs Maroko: Tuan Rumah Belum Pernah Menang atas Singa Atlas

Belgia Lolos ke Babak 16 Besar Usai Kalahkan Senegal dengan Comeback Dramatis

DPRD Gorontalo Prioritaskan Pembangunan Jembatan dan Alsintan

Presiden KSBSI Apresiasi Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Polri

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.