Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji

Lia by Lia
7 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan Iskandar Aliansyah (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Yaqut akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula dari pengaturan kuota ibadah haji Indonesia pada 2023 ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Dalam prosesnya, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota setelah menerima usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu. Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus. “Pada tahap ini penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah,” ujar Asep.

You might also like

Babinsa Kangean Kawal Distribusi 14.954 Porsi MBG di Arjasa dan Kangayan

Distribusi 14.954 Porsi MBG di Kangean Dikawal Babinsa

15 October 2026
Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Penanganan Karhutla: 92 Kasus Naik Penyidikan, Korporasi Diperiksa

15 October 2026

Praktik serupa diduga kembali terjadi pada pembagian kuota haji 2024, di mana Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan pembagian nasional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. “Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus,” terang Asep.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Uang hasil pengumpulan fee itu juga diduga digunakan untuk memengaruhi proses kerja panitia khusus haji di parlemen. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, dengan hasil audit menyebutkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Proses penyidikan yang dilakukan KPK telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

“Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim PN Jaksel. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Babinsa Kangean Kawal Distribusi 14.954 Porsi MBG di Arjasa dan Kangayan

Distribusi 14.954 Porsi MBG di Kangean Dikawal Babinsa

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Sebanyak 14.954 porsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disalurkan melalui delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Penanganan Karhutla: 92 Kasus Naik Penyidikan, Korporasi Diperiksa

by Eko
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri meningkatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penegakan hukum, pemadaman, pencegahan, dan deteksi dini. Kapolri...

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Dua dari Pihak Swasta

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

by Eko
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai untuk penanganan...

Festival Sastra Banggai 2026 Hadirkan Ruang Kreatif bagi Penulis dan Seniman

Festival Sastra Banggai 2026 Dorong Generasi Muda Berkarya

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Banggai ~ Festival Sastra Banggai 2026 digelar untuk memperluas ruang apresiasi sastra dan kebudayaan bagi masyarakat, khususnya generasi muda....

Ditjen Pesantren Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Sinergi Pengembangan Pesantren

Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Pengembangan Pesantren

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama memperkuat sinergi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk mengembangkan pendidikan pesantren di...

Lantik Pimpinan PTKN dan Pejabat Manajerial, Menag Bicara Penerapan Talent Pool

Menag Terapkan Talent Pool untuk Promosi Jabatan di Kemenag

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Prof. Masdar Hilmy sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tim Sar Melakukan Efakuasi Korban Terseret Ombak di Pantai Drini

13 Siswa SMPN 7 Mojokerto Terseret Ombak di Pantai Drini, 3 Tewas 1 Belum Ditemukan

28 January 2025
Polda Metro Jaya Serahkan 15 Tersangka Kasus Penculikan Kacab BRI ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya Serahkan 15 Tersangka Kasus Penculikan Kacab BRI ke Kejaksaan

18 December 2025
: Istimewa

Bupati Nagan Raya Sampaikan Pesan Khusus kepada Paskibraka Usai Penurunan Bendera

18 August 2026
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tawuran Maut di Semarang

Tawuran Maut di Semarang, Polisi Tetapkan KPA sebagai Terduga Pelaku

12 October 2026
Calon Presiden Sedang Melakukan Debat Ke Lima

Usai Debat Ke 5, Pengamat Nilai Semua Capres Belum Menyentuh Persoalan Kesejahteraan

5 February 2024
Martin smashes lap record to deny Marc Marquez at Motegi

Jorge Martin Rebut Pole Kualifikasi MotoGP Jepang di Motegi

3 October 2026
Kapolri Dorong Sinergi dan Dukungan Hak Buruh di HUT KSPSI-Harpekindo

Kapolri Dorong Sinergi dan Dukungan Hak Buruh di HUT KSPSI-Harpekindo

22 February 2026

Artikel Terbaru

Pengelolaan Dana Haji Kian Menantang, BPKH Gelar International Hajj Fund Forum

BPKH Soroti Tantangan Dana Haji lewat Forum Internasional

15 October 2026
Mendikdasmen Dorong Pengawas Sekolah Perkuat Mutu Pembelajaran dan Kompetensi Guru

Pengawas Sekolah Diminta Kawal Mutu Pembelajaran dan Sekolah Aman

15 October 2026
Model Bisnis PLN Bakal Dikaji Ulang, Prabowo Minta Efisiensi dan Layanan Lebih Andal

Model Bisnis PLN Dikaji Ulang, Fokus Efisiensi dan Energi Surya

15 October 2026
Babinsa Kangean Kawal Distribusi 14.954 Porsi MBG di Arjasa dan Kangayan

Distribusi 14.954 Porsi MBG di Kangean Dikawal Babinsa

15 October 2026
Kontingen Indonesia Tiba di Nagoya, Optimistis Kejar Target Asian Para Games 2026

Asian Para Games 2026: Kontingen Indonesia Tiba di Nagoya

15 October 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ekspor Nikel Tembus USD40 Miliar

Hilirisasi Nikel Dorong Ekspor Indonesia Tembus USD40 Miliar

15 October 2026
Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Penanganan Karhutla: 92 Kasus Naik Penyidikan, Korporasi Diperiksa

15 October 2026

Popular Story

Sering Mengunyah Permen Karet Saat Laga, Apa Manfaatnya bagi Pelatih Bola?
Kesehatan

Manfaat Mengunyah Permen Karet bagi Pelatih Sepak Bola

by Redaksi Jateng
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Manfaat mengunyah permen karet menjadi perhatian karena kebiasaan ini kerap...

Read moreDetails

Komisi VIII DPR Kawal Penataan PPPK Guru Madrasah di Sumsel

KY Dorong Pengamanan Hakim Diperkuat Usai Kericuhan di PN Pati

107 Hotspot, Kalteng Perketat Siaga Karhutla

Satlantas Aceh Selatan Edukasi Tertib Lalu Lintas di MIN 22

Kolaborasi Yandex dan Kemkomdigi Perkuat Sektor Digital

Kasus BBM Subsidi di Ketapang Didalami, Sejumlah Orang Ditangkap

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Hak Pekerja dari Cari Kerja hingga PHK

Prediksi Susunan Pemain PSIM vs Persija, Dony dan Kwon Pulih dari Cedera

Doa Bersama di Palu, Wamenag Dorong Sinergi dengan MPR

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.