Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperkenalkan Sistem Informasi Administrasi Pegawai (SIAP) PMK yang bertujuan untuk mempermudah proses pengusulan masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data kepegawaian. Peluncuran sistem ini dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2026, di Jakarta.
SIAP PMK dirancang untuk mengatasi berbagai kendala yang sering dihadapi dalam pengusulan masa kerja PNS, seperti proses yang memakan waktu dan potensi kesalahan data. Dengan sistem baru ini, pengusulan dapat dilakukan secara daring, sehingga mengurangi kebutuhan untuk pengiriman dokumen fisik dan mempercepat proses verifikasi. “Kami berharap sistem ini dapat memangkas waktu pengusulan hingga 50%,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Dr. Rina Widyastuti.
Selain itu, SIAP PMK juga dilengkapi dengan fitur pelacakan status pengusulan secara real-time, yang memungkinkan PNS untuk memantau perkembangan pengajuan mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi kepegawaian. “Dengan adanya fitur ini, PNS dapat lebih mudah mengetahui posisi pengusulan mereka tanpa harus menunggu lama,” tambah Dr. Rina.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ke depan, KemenPAN-RB berencana untuk terus mengembangkan SIAP PMK dengan menambahkan fitur-fitur baru yang dapat lebih mendukung kebutuhan administrasi kepegawaian. Pengembangan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak terkait. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada PNS melalui inovasi teknologi,” tutup Dr. Rina.


















