Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM dan Samsat keliling di lima lokasi di Jakarta dan Tangerang untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Perpanjangan SIM merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Pemilik SIM harus memastikan bahwa perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM terlewat meski hanya sehari, pemilik harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dari awal, yang tidak bisa dilakukan di layanan SIM keliling.
Untuk memperpanjang SIM A dan C melalui layanan SIM keliling, pemohon harus membawa beberapa dokumen persyaratan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp 75 ribu, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sementara itu, layanan Samsat keliling juga disediakan untuk memfasilitasi pembayaran PKB tahunan. Sama seperti layanan SIM, Samsat keliling tidak dapat melayani pembayaran jika dokumen sudah kedaluwarsa. Pemohon harus menyiapkan dokumen seperti STNK asli, KTP, dan BPKB beserta salinannya untuk memenuhi persyaratan pembayaran pajak.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM dan pembayaran PKB tanpa harus mengunjungi kantor utama. Lokasi dan jadwal layanan ini dapat diakses melalui informasi resmi dari Polda Metro Jaya.




















