Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan dokumen kendaraan secara elektronik. Layanan ini diperkenalkan dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). STNK Digital dapat digunakan ketika masyarakat tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau kondisi lainnya. Dokumen tersebut ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas.
STNK Digital Korlantas Polri merupakan bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Layanan ini dibuat sebagai representasi elektronik atau mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK Digital memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kendaraan dalam bentuk fisik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo.
STNK Digital dapat ditunjukkan melalui aplikasi
Irjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika STNK fisik tertinggal. Dalam kondisi tersebut, pemilik kendaraan dapat memperlihatkan STNK Digital kepada petugas, asalkan dokumen itu diunduh melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa STNK Digital bukan dokumen terpisah dari STNK fisik, melainkan bentuk elektronik dari dokumen yang sama. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi Digital Korlantas saat membutuhkan informasi kendaraan dalam pemeriksaan oleh petugas.
Kehadiran layanan ini juga menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam pelayanan lalu lintas. Korlantas Polri menempatkan akses dokumen kendaraan secara digital sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat.
STNK Digital mendukung verifikasi data kendaraan
Selain membantu masyarakat yang tidak membawa STNK fisik, STNK Digital mendukung petugas dalam melakukan verifikasi data kendaraan bermotor. Informasi kendaraan dapat diakses secara digital sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan data yang tersedia dalam aplikasi.
Korlantas Polri menyebut akses secara digital juga dapat mengurangi risiko dokumen fisik rusak atau hilang. Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif untuk menunjukkan dokumen kendaraan ketika STNK fisik tidak berada dalam penguasaan mereka.
Namun, STNK Digital yang ditunjukkan kepada petugas harus berasal dari aplikasi Digital Korlantas. Keterangan ini disampaikan Irjen Pol Wibowo ketika menjelaskan penggunaan layanan tersebut dalam kondisi STNK fisik tertinggal.
Imbauan menggunakan aplikasi Digital Korlantas
Korlantas Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan STNK Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Penggunaan layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan lalu lintas yang cepat dan modern.
Inovasi tersebut diperkenalkan bersamaan dengan rangkaian Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Melalui STNK Digital, Korlantas Polri menyediakan akses elektronik terhadap dokumen kendaraan yang tetap memiliki kekuatan hukum sama dengan STNK fisik, sebagaimana dijelaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















