Headline.co.id, Bogor ~ JAKARTA – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi yang beredar di era post-truth. Dalam era ini, informasi yang tidak benar atau hoaks dapat dengan mudah menjadi viral dan dipercaya oleh masyarakat. Peringatan ini disampaikan dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Bidang Gakkum Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Subdit WAL & PJR, Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, pada Kamis (6/8/2026).
Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengingatkan bahwa situasi yang sangat dinamis saat ini memerlukan antisipasi yang tepat. “Sebagaimana arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo, perkembangan situasi yang sangat dinamis saat ini yang lagi trending perlu kita antisipasi di era post-truth. Jadi yang tidak benar diviralkan, masyarakat melegitimasi itu benar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan beberapa contoh kasus yang sempat viral di media sosial, termasuk insiden yang melibatkan anggota Satlantas di Bogor. Dalam kasus tersebut, narasi yang berkembang di media sosial seolah-olah anggota Satlantas tersebut menerima suap, padahal kenyataannya anggota tersebut menolak suap. “Contohnya kasus di Bogor. Anggota Bogor diviralkan oleh seorang vlogger. Narasi yang berkembang seolah-olah anggota mau disuap, padahal yang terjadi justru anggota tersebut tidak mau menerima suap,” jelasnya.
Brigjen Pol. I Made Agus juga menyoroti sejumlah informasi yang beredar luas namun tidak benar, seperti isu operasi penertiban pajak kendaraan di jalan tol dan narasi menyesatkan terkait ban gundul. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Selain itu, ia meluruskan informasi terkait aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebutkan pemberlakuan kembali tilang manual dan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. “Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” tegasnya.


















