Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kota Jakarta Pusat menghadapi keputusan penting terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) Ruko STC Senayan. Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), HGB untuk ruko tersebut tidak dapat diperpanjang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan administrasi yang terkait dengan penggunaan lahan tersebut.
KPK dan Kemendagri menilai bahwa perpanjangan HGB Ruko STC tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh perwakilan dari kedua lembaga tersebut dalam pertemuan yang diadakan pada akhir Juli 2026. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset negara, termasuk tanah yang digunakan untuk kepentingan komersial.
Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa penggunaan lahan negara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar seorang pejabat KPK yang tidak disebutkan namanya.
Sementara itu, Kemendagri menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka berharap keputusan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola aset-aset negara. Pemerintah Kota Jakarta Pusat kini diharapkan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini dengan langkah-langkah yang sesuai, termasuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan lahan tersebut di masa mendatang.
















