Headline.co.id, Kotawaringin Barat ~ Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), Kalimantan Tengah, mengambil langkah tegas untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini dilakukan dengan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menerapkan sanksi pemblokiran bagi pengguna yang menyalahgunakan sistem barcode. Upaya ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran, terutama setelah terjadi lonjakan permintaan Pertalite sebesar 12 persen akibat peralihan konsumsi dari Pertamax.
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi situasi yang mengganggu kenyamanan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pemkab telah menerjunkan tim pemantau ke lapangan dan memanggil pihak Pertamina serta pengelola SPBU untuk berdiskusi. “Kami tidak akan membiarkan antrean ini mengganggu aktivitas masyarakat,” tegas Nurhidayah di Ruang F.A.D. Pati Anom Lantai 2 Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (29/7/2026).
Nurhidayah juga menyatakan bahwa Pemkab Kotawaringin Barat akan terus mengawal penataan jadwal penyaluran dan menuntut SPBU untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta menambah nozzle pengisian BBM yang paling dibutuhkan masyarakat. Dalam mendukung penataan ini, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pasokan energi di wilayah tersebut dalam kondisi aman, meskipun diperlukan penyesuaian teknis di lapangan untuk mengatasi pergeseran konsumsi.
Sales Branch Manager II Fuel Kalimantan Tengah PT Pertamina Patra Niaga (Persero), Lucky Harianto, menjelaskan bahwa pergeseran beban konsumsi menjadi penyebab utama penumpukan kendaraan. “Pergeseran ini yang menyebabkan antrean panjang,” terang Lucky Harianto di Ruang F.A.D. Pati Anom Lantai 2 Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (29/7/2026).
Sebagai tindak lanjut dari arahan Pemkab Kobar, Pertamina dan pengelola SPBU kini memperketat pengawasan harian, menambah nozzle Pertalite, mengalihkan pasokan ke dalam kota, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.




















