Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) melaporkan adanya peningkatan jumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama semester pertama tahun 2026. Dari total laporan yang diterima, KY mengusulkan pemberian sanksi kepada 121 hakim setelah 73 laporan terbukti melanggar kode etik. Informasi ini disampaikan oleh Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, dalam konferensi pers di Auditorium KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY menerima 1.402 laporan yang terdiri dari 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan melalui mekanisme konfirmasi eksternal. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 1.271 laporan. “Jumlah laporan yang masuk meningkat dibandingkan tahun lalu,” ujar Abhan.
Setiap laporan yang diterima KY melalui proses verifikasi administratif dan substansi. Dari total laporan yang diverifikasi, 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, 88 laporan memenuhi syarat untuk diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran KEPPH, meningkat dari 79 laporan pada semester pertama 2025. Namun, Abhan menegaskan bahwa tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti karena sebagian berada di luar kewenangan KY.
Berdasarkan jenis perkara, laporan dugaan pelanggaran etik hakim didominasi oleh perkara perdata dengan 439 laporan, diikuti oleh perkara pidana sebanyak 158 laporan, tata usaha negara 29 laporan, perkara agama 25 laporan, hubungan industrial 20 laporan, niaga 17 laporan, tindak pidana korupsi 8 laporan, militer 5 laporan, pajak 2 laporan, serta 37 laporan pada kategori lainnya. Dari sisi wilayah, laporan terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 145 laporan, disusul Jawa Barat (91 laporan), Sumatera Utara (73 laporan), Jawa Timur (62 laporan), dan wilayah lainnya.
Dalam hal lingkungan peradilan, laporan terbanyak ditujukan kepada hakim di peradilan umum sebanyak 529 laporan, kemudian peradilan agama (64 laporan), Mahkamah Agung (63 laporan), peradilan tata usaha negara (27 laporan), hubungan industrial (15 laporan), niaga (14 laporan), militer (6 laporan), tipikor (4 laporan), Mahkamah Syar’iyah (1 laporan), serta kategori lainnya sebanyak 17 laporan.
Mengacu pada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, setiap laporan yang lolos verifikasi menjalani analisis awal sebelum diputuskan dalam forum konsultasi. Sebanyak 121 laporan disetujui untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi. Dalam proses tersebut, KY telah memanggil 418 orang terkait dengan 119 laporan, terdiri atas 91 pelapor atau kuasa pelapor, 243 saksi atau ahli, dan 84 hakim terlapor untuk memberikan klarifikasi. Sebanyak 65 hakim memenuhi panggilan klarifikasi, sedangkan 19 hakim tidak hadir.
KY kemudian menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Dari proses tersebut, 73 laporan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, sehingga 121 hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. Abhan menegaskan bahwa pengawasan etik terhadap hakim merupakan bagian dari upaya menjaga integritas peradilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan melalui penegakan kode etik yang objektif, transparan, dan akuntabel.















