Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan 21 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 12 orang akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lima orang yang diamankan di Jakarta telah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, tujuh orang lainnya, yang terdiri dari enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Yogyakarta, dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (29/7/2026) untuk diperiksa lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini,” kata Budi kepada media di Gedung Merah Putih, Rabu (29/7/2026).
Menurut Budi, operasi tangkap tangan ini mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas dari informasi awal. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan, tetapi juga mengarah pada dugaan suap atau pemerasan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah serta pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Budi menjelaskan bahwa seluruh konstruksi perkara masih didalami melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dan akan dipaparkan secara resmi setelah proses gelar perkara atau ekspose selesai dilakukan. “Kami akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut setelah semua proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Seiring dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyegelan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mendukung proses penyidikan. Meski belum merinci seluruh lokasi yang disegel, Budi membenarkan bahwa beberapa di antaranya berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan berkaitan dengan proyek-proyek yang sedang didalami penyidik.
KPK menegaskan bahwa perkembangan perkara, termasuk penetapan tersangka, konstruksi tindak pidana, serta peran masing-masing pihak akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan awal dan gelar perkara rampung dilakukan. Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan proyek pemerintah daerah, yang masih menjadi salah satu area dengan tingkat kerawanan korupsi cukup tinggi.

















