Headline.co.id, Jakarta ~ Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya penurunan signifikan dalam perputaran dana judi online pada tahun 2025. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menekankan pentingnya penegakan hukum yang maksimal untuk memberantas judi online secara efektif. “Penurunan aktivitas judi online perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judi online,” ujar Prof. Hikmahanto pada Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Prof. Hikmahanto, upaya pemerintah dalam memberantas judi online menunjukkan kemajuan berkat langkah berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di bawah pimpinan Menkomdigi Meutya Hafid. “Selain pemblokiran masif akun-akun judi online, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judi online yang mendorong masyarakat untuk berjudi. Ini adalah pendekatan yang baik,” tambahnya.
PPATK baru-baru ini melaporkan bahwa perputaran dana judi online pada era Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun, turun 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data PPATK menunjukkan bahwa nilai perputaran dana judi online meningkat sejak tahun 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024. Namun, untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai perputaran dana judi online turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Catatan dari PPATK ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online. Namun, penurunan nilai perputaran judi online bukan berarti pemerintah dapat mengendurkan kinerja, karena PPATK masih melihat aktivitas judi online hingga 2026 belum mereda. “Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judi online bisa dikikis,” tegas Prof. Hikmahanto.
Prof. Hikmahanto menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik judi online. “Pemblokiran situs-situs judi online yang kencang dilakukan Komdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal. Karena seberapapun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi,” ungkapnya.
Prof. Hikmahanto mengingatkan bahwa judi online merupakan kejahatan transnasional terorganisir yang dikendalikan oleh sindikat lintas negara dengan server dan aliran dana luar negeri. Bahkan, sindikat judi online luar negeri sudah menyusup dan membuat markas di Indonesia. Hasil analisis PPATK juga menunjukkan bahwa pola transaksi judi online saat ini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
“Masalah judi online telah menjadi permasalahan global yang berdampak pada kehancuran ekonomi keluarga, lonjakan tindak pidana pencucian uang bahkan sampai lintas negara, serta krisis sosial yang merusak mental masyarakat. Penegakan hukumnya tidak bisa main-main,” jelas Prof. Hikmahanto. Ia juga menyebut bahwa penegakan hukum atas judi online memerlukan berbagai pendekatan demi memastikan aktor-aktor di balik aktivitas kriminal tersebut dapat dipangkas hingga tuntas. “Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judi online bisa diberantas dari hulu ke hilir,” ucapnya.
Prof. Hikmahanto menutup dengan menekankan perlunya pemerintah dan penegak hukum Indonesia untuk mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara lain beserta lembaga penegak hukum internasional, karena banyak bandar judi online berada di luar negeri.













