Headline.co.id, Selatpanjang ~ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti mengintensifkan kerjasama dalam penataan dan pengelolaan pertanahan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat proses sertifikasi tanah, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Komitmen ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, Sekretaris Daerah Sudandri, serta sejumlah pejabat daerah lainnya termasuk para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan jajaran ATR/BPN. Dalam kesempatan itu, Dat Janwarta Ginting memaparkan berbagai isu strategis, termasuk pemetaan kawasan Hak Pengelolaan (HPL) yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar penataan ruang wilayah.
Menurut Dat Janwarta Ginting, kawasan HPL di Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini mencakup sekitar 23 persen dari total wilayah dan memiliki potensi untuk dimanfaatkan secara terukur guna mendukung pembangunan daerah. Selain itu, ATR/BPN juga memaparkan kondisi pertanahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, di mana hingga saat ini tercatat 109.996 bidang tanah telah terpetakan dan 26.329 bidang telah bersertifikat. Terdapat 3.547 bidang bersertifikat yang belum terpetakan, dengan cakupan foto udara mencapai 74.753 hektare.
ATR/BPN juga mencatat adanya 936 bidang tanah yang sertifikatnya berada di dalam kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. Rapat ini juga membahas upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan. Pemerintah daerah menilai bahwa seluruh bidang tanah yang memiliki objek pajak harus terdokumentasi dengan baik agar dapat menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wakil Bupati Muzamil menegaskan pentingnya sinkronisasi data tersebut. Selain itu, peserta rapat juga membahas berbagai persoalan administrasi pertanahan, seperti proses balik nama, pemecahan sertifikat, hak tanggungan, serta sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk mendukung hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta untuk memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN, termasuk memanfaatkan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu acuan dalam pengelolaan perpajakan daerah.
Persoalan kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPIB) juga menjadi perhatian. Pelepasan kawasan sesuai ketentuan dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekaligus memperluas basis penerimaan PBB. Namun demikian, proses tersebut memerlukan verifikasi lapangan secara cermat. Pemerintah daerah berencana membentuk tim bersama ATR/BPN dengan melibatkan pemerintah desa untuk memastikan kejelasan alas hak dan kondisi faktual setiap bidang tanah.
Dat Janwarta Ginting menekankan pentingnya verifikasi lapangan dalam proses tersebut. Rapat juga mengevaluasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tingginya minat masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah dinilai perlu diimbangi dengan kemudahan layanan, termasuk melalui pembebasan atau keringanan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, legalitas tanah menjadi perhatian dalam pelaksanaan program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah menegaskan bahwa lahan yang digunakan harus memiliki status hukum yang jelas dan tidak berada di kawasan hutan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menutup rapat, Wakil Bupati Muzamil menegaskan bahwa sinergi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan ATR/BPN merupakan fondasi penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara terukur dan sesuai regulasi.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan ATR/BPN berkomitmen memperkuat kerja sama dalam penataan pertanahan, percepatan sertifikasi tanah, sinkronisasi data, penyelesaian persoalan HPL dan PIPIB, serta optimalisasi potensi penerimaan daerah dari sektor pertanahan dan perpajakan.


















