Headline.co.id, Blangkejeren ~ Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memutuskan untuk memperpanjang masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama tiga bulan ke depan. Keputusan ini diambil karena sejumlah indikator pemulihan yang diperlukan untuk memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi belum terpenuhi. Rapat terkait perpanjangan status ini dipimpin oleh Wakil Bupati Gayo Lues, Maliki, di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Kamis (23/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Maliki menekankan bahwa penghentian status transisi saat ini dapat menghambat proses pemulihan yang masih berlangsung di berbagai sektor. “Penghentian status transisi saat ini berpotensi menghambat proses pemulihan yang masih berlangsung di berbagai sektor,” ujarnya. Maliki juga menyatakan bahwa dampak bencana hidrometeorologi masih dirasakan oleh masyarakat, terutama karena infrastruktur belum sepenuhnya pulih dan sektor ekonomi serta pertanian masih dalam tahap pembenahan. “Dampak bencana hidrometeorologi masih dirasakan masyarakat. Selain infrastruktur yang belum pulih sepenuhnya, kondisi perekonomian dan sektor pertanian juga masih dalam tahap pembenahan,” katanya.
Setelah masa perpanjangan berakhir, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah status transisi perlu dilanjutkan atau dapat beralih ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gayo Lues, Muhaimini, menjelaskan bahwa perpanjangan masa transisi dilakukan karena sejumlah indikator yang ditetapkan pemerintah pusat belum terpenuhi. Indikator tersebut mencakup normalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, akses transportasi darat, pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat, normalisasi sungai, penanganan pengungsi, penyaluran bantuan, hingga penyediaan hunian tetap. “Perpanjangan masa transisi dilakukan karena sejumlah indikator yang ditetapkan pemerintah pusat belum terpenuhi,” jelas Muhaimini.
Muhaimini juga mengungkapkan bahwa sejumlah ruas jalan strategis penghubung antardaerah, seperti Blangkejeren–Aceh Tenggara, Blangkejeren–Aceh Timur, Blangkejeren–Aceh Barat Daya, dan Blangkejeren–Aceh Tengah, masih dalam tahap perbaikan dan belum ditangani secara permanen. “Sejumlah ruas jalan strategis penghubung antardaerah hingga kini masih dalam tahap perbaikan dan belum ditangani secara permanen,” katanya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gayo Lues, Jakaria, menilai bahwa perpanjangan masa transisi sangat diperlukan agar berbagai program pemulihan yang sedang berjalan dapat terus dilaksanakan. Menurutnya, jika status transisi tidak diperpanjang, berbagai kegiatan pemulihan akan sulit dilanjutkan jika hanya mengandalkan kemampuan pembiayaan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Melalui perpanjangan masa transisi ini, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan optimal sehingga seluruh indikator yang dipersyaratkan dapat terpenuhi sebelum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.






