Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Menkes Terawan Kenalkan Istilah Baru dalam Penanganan Covid-19, Apa Saja?

Dani by Dani
6 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus COVID-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Istilah baru yang dimaksudkan adalah kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

You might also like

Viral Video Bus Bawa Massa ke Jakarta, Ternyata Rombongan Wisata

Klarifikasi Video Viral Bus Menuju Jakarta, Ternyata Rombongan Wisata

26 August 2026
: Istimewa

Disdik Riau Tegaskan Tidak Ada Kebijakan PJJ Akibat Kabut Asap

26 August 2026

Sementara beberapa istilah lain mengalami perubahan, diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
  1. Kasus Suspek Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
    a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi local.
    b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
    c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
  2. Kasus Konfirmasi Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
  3. Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
    a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
    b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
    c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
    d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Selain istilah-istilah tersebut, dalam KMK juga tercantum istilah lain berupa Pelaku Perjalanan,
Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.

Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)
maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Discarded, dikatakan discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
  2. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Selesai Isolasi, apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

 

Tags: Istilah Covid-19 TerbaruKementerian KesehatanTerawan Agus Putranto

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

Viral Video Bus Bawa Massa ke Jakarta, Ternyata Rombongan Wisata

Klarifikasi Video Viral Bus Menuju Jakarta, Ternyata Rombongan Wisata

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ JAKARTA – Sebuah video yang menunjukkan sejumlah bus dari berbagai daerah menuju Jakarta beredar luas di media...

: Istimewa

Disdik Riau Tegaskan Tidak Ada Kebijakan PJJ Akibat Kabut Asap

by Aditya
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan bahwa informasi mengenai penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kabut asap...

Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT, Jadi Bekal Pangan Korban dan Petugas

Sumatera Barat Kirim 2,1 Ton Rendang untuk Korban Bencana di NTT

by Ari Wibowo muhammad
26 August 2026
0

Headline.co.id, Manggarai ~ Sumatera Barat menunjukkan solidaritasnya terhadap korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan mengirimkan 2,1 ton rendang....

Polri Gelar Senam Trauma Healing untuk Bangkitkan Semangat Pengungsi Pascagempa

Polri Laksanakan Senam Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Manggarai

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Manggarai ~ Nusa Tenggara Timur - Personel Satgas SAR Korps Brimob Polri BKO Polda NTT mengadakan kegiatan senam trauma...

: Istimewa

Status Tanggap Darurat Karhutla di Pelalawan Diperpanjang hingga 2026

by Fajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Pelalawan ~ Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah memutuskan untuk menaikkan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tanggap darurat. Keputusan...

: Istimewa

Brimob Siapkan 40 Alat Bantu Pernapasan untuk Hadapi Asap Karhutla di Rimbo Panjang

by Aditya
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam upaya menghadapi kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rimbo Panjang, Kepolisian Daerah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Nikmati Internet Kencang Saat Nunggu Busway di Halte Velodrome

Nikmati Internet Gratis Sambil Menunggu TransJakarta di Halte Velodrome

5 September 2024
Pemkab Lumajang Ajukan Empat Jalur Evakuasi Semeru Melalui Program IJD

Pemkab Lumajang Ajukan Empat Jalur Evakuasi Semeru Melalui Program IJD

17 July 2026
Menpora Erick Thohir Bahas Sinkronisasi Program ASEAN Para Games 2025

Menpora Erick Thohir Bahas Sinkronisasi Program ASEAN Para Games 2025

11 November 2025
Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

22 March 2026
Pangkep Tingkatkan SDM Perempuan untuk Kesetaraan Gender

Pangkep Tingkatkan SDM Perempuan untuk Kesetaraan Gender

22 April 2026
Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Lewat RUU PPRT

Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Lewat RUU PPRT

21 April 2026
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka

Pemerintah Kolaborasi dengan AFC dan FIFA Ini Langkah Yang Dilakukan Untuk Transformasi Sepak Bola Indonesia

9 October 2022

Artikel Terbaru

:

Wakil Bupati Indramayu Puji Kontribusi RAPI dalam Penanggulangan Bencana

26 August 2026
: Pemkab Lumajang (Istimewa)

Keindahan Tersembunyi Sumber Telu Lumajang di Tengah Kebun Salak

26 August 2026
BTN Indonesia Fashion Week 2026 Hadirkan Pesona Wastra Nusantara Lewat Sentuhan Modern

Pesona Wastra Nusantara di BTN Indonesia Fashion Week 2026 Menyita Perhatian

26 August 2026
Tiga Polisi Terluka Baku Tembak DPO Lampung Utara

Baku Tembak di Lampung Utara: Tiga Polisi Terluka, DPO Tewas

26 August 2026
:

Wabup Indramayu Tekankan Pentingnya Peran Generasi Muda dalam Pembangunan

26 August 2026
Viral Video Bus Bawa Massa ke Jakarta, Ternyata Rombongan Wisata

Klarifikasi Video Viral Bus Menuju Jakarta, Ternyata Rombongan Wisata

26 August 2026
: Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah serta Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana saat peluncuran Garuda Spark Innovation Spark serentak 10 kota di BSD, Tangerang, Banten, Rabu (26/8/20276). (Foto: Agus Siswanto/InfoPublik-IGID/KPM Kemkomdigi)

Garuda Spark Innovation Hub Capai 15.700 Talenta dan Investasi Rp429,5 Miliar dalam Waktu Singkat

26 August 2026

Popular Story

: Menpora Erick Thohir mendukung penuh proses hukum terhadap mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri. Kemenpora menegaskan kasus tersebut menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan atlet dan membenahi ekosistem olahraga nasional./ Foto Humas Kemenpora
Berita

Mantan Pelatih Panjat Tebing Ditetapkan sebagai Tersangka, Menpora Tegaskan Perlindungan Atlet

by Fajar
22 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah menetapkan seorang mantan pelatih panjat tebing...

Read moreDetails

Peningkatan Potensi Karhutla di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan Menjadi Fokus Utama

Komisi VIII DPR RI Dorong Modernisasi Mesin Cetak Al-Qur’an di UPQ Bogor

Menpora Bahas Tantangan Kepemudaan di AMMY 2026, Fokus pada AI dan Kesehatan Mental

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Mengenang Sejarah dan Semangat Pengabdian

AS Roma Awali Musim dengan Kemenangan Telak atas Fiorentina

Kemenag Tingkatkan Pengelolaan 1.170 Madrasah Negeri di Tanah Wakaf

Liverpool Tahan Imbang Newcastle dalam Laga Pembuka Premier League 2026/2027

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh untuk Penguatan Ekonomi dan Stabilitas

Polda Jabar Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi Ajakan Demo 27 Agustus 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.