Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Menkes Terawan Kenalkan Istilah Baru dalam Penanganan Covid-19, Apa Saja?

Dani by Dani
6 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus COVID-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Istilah baru yang dimaksudkan adalah kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

You might also like

Berita Terkini

Nezar Patria Apresiasi Tiga Pahlawan Perbatasan Indonesia

20 October 2026
Berita Terkini

Bantuan Banjir Padang: Wapres Salurkan 1.700 Paket Sembako

20 October 2026

Sementara beberapa istilah lain mengalami perubahan, diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
  1. Kasus Suspek Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
    a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi local.
    b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
    c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
  2. Kasus Konfirmasi Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
  3. Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
    a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
    b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
    c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
    d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Selain istilah-istilah tersebut, dalam KMK juga tercantum istilah lain berupa Pelaku Perjalanan,
Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.

Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)
maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Discarded, dikatakan discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
  2. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Selesai Isolasi, apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

 

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Istilah Covid-19 TerbaruKementerian KesehatanTerawan Agus Putranto

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

Berita Terkini

Nezar Patria Apresiasi Tiga Pahlawan Perbatasan Indonesia

by masfajar
20 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengapresiasi pengabdian para pekerja di wilayah perbatasan Indonesia yang...

Berita Terkini

Bantuan Banjir Padang: Wapres Salurkan 1.700 Paket Sembako

by Aditya
20 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah pusat menyalurkan bantuan banjir Padang kepada warga terdampak banjir di Kota Padang, Sumatra Barat, pada 17...

Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Lombok Timur Amankan 72 Motor

72 Motor Diamankan dalam Penertiban Balap Liar di Lombok Timur

by Eko
20 October 2026
0

Headline.co.id, Lombok Timur ~ KORLANTAS POLRI, Lombok Timur – Satlantas Polres Lombok Timur mengamankan 72 sepeda motor dalam penertiban balap...

Berita Terkini

Stok Pertalite Bali Dinaikkan Jadi 15 Hari, Kapal Ditambah

by Aditya
20 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menaikkan standar stok Pertalite di Bali dari rata-rata 11–12 hari menjadi 15 hari untuk mengatasi antrean...

Berita Terkini

Dua Embung di Cipayung Tampung 36.550 Meter Kubik Air

by masfajar
20 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan dua embung di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (19/10/2026), untuk memperkuat pengendalian banjir...

Polisi Hadir di Jam Sibuk, Kapolda Riau Pantau Pengaturan Lalu Lintas di Pekanbaru

Strong Point Pagi, Kapolda Riau Cek Pengaturan Lalu Lintas Pekanbaru

by Eko
20 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat memantau pelaksanaan Strong Point Pagi dan pengaturan lalu lintas di sejumlah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat di HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Bagikan Sembako ke Petugas TPU Cikoko

Korlantas Polri Bagikan Sembako kepada 80 Petugas TPU Cikoko

14 September 2026
Pasca-Gempa M6,1 di Sumba Barat Daya, Polda NTT Minta Masyarakat Tak Panik dan Cermati Informasi Resmi

Polda NTT Siagakan Personel Pascagempa M6,1 di Sumba Barat Daya

5 October 2026
Bibit Siklon Pengaruhi Cuaca Indonesia, Waspada Hujan Lebat dan Petir

Cuaca Besok Senin 10 Agustus 2026: BMKG Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Wilayah Indonesia

9 August 2026
Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag dan YACIKA Gelar Sertifikasi Penyelia Halal bagi SPPG

Kemenag Gelar Sertifikasi Penyelia Halal untuk Peserta SPPG

22 September 2026

Presiden Dorong Peningkatan Pelaku UMKM dalam Ekosistem Digital

28 March 2022
Produk UMK Kampar Berupaya Menembus Pasar Lebih Luas

Produk UMK Kampar Berupaya Menembus Pasar Lebih Luas

1 May 2026

Pemerintah Memberi Bukti Janji Nawacita Lewat BAKTI

25 April 2024

Artikel Terbaru

HOT HEADLINES: the final Phillip Island battle beckons for tight 2026 title fight

MotoGP Phillip Island 2026 Jadi Penentu Perebutan Gelar

20 October 2026
Berita Terkini

KY-MA Perkuat Pengawasan Hakim lewat Pencegahan Etik

20 October 2026
Fitrah Bahagia Kembali Dipercaya Kawal Gawang Persib

Fitrah Maulana Catat Clean Sheet Saat Persib Kalahkan Persik

20 October 2026
Berita Terkini

Nezar Patria Apresiasi Tiga Pahlawan Perbatasan Indonesia

20 October 2026
Berita Terkini

Bantuan Banjir Padang: Wapres Salurkan 1.700 Paket Sembako

20 October 2026
Berita Terkini

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas hingga Oktober 2026

20 October 2026
Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Lombok Timur Amankan 72 Motor

72 Motor Diamankan dalam Penertiban Balap Liar di Lombok Timur

20 October 2026

Popular Story

Ada 639 Hektare Lahan Masih Terbakar, Presiden Prabowo Perintahkan Percepat Pemadaman
Nasional

Karhutla, 639 Hektare Lahan Masih dalam Proses Pemadaman

by Aditya
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sekitar 639 hektare lahan masih dalam proses pemadaman akibat...

Read moreDetails

Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang Disiapkan Komdigi

Karhutla Kalteng-Sumsel, BNPB Utamakan Pemadaman Darat

Menhan Sjafrie Bahas Forum Pertahanan dan Kerja Sama RI-Belgia

Data Pertanahan Karawang 80 Persen Sudah Dialihmediakan

Operasi Sadar Pajak di Medan Periksa Administrasi Kendaraan

PP Tunas, Menkomdigi Ajak Anak Seimbangkan Aktivitas Digital

Program PKK Lumajang Diminta Berbasis Kebutuhan Warga

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Fokus KDKMP hingga Ketahanan Pangan

Arema FC Kalah 1-3 dari Garudayaksa FC di Bogor

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.