Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

DJP Tegaskan PMK 37/2025 Tidak Memperkenalkan Pajak Baru untuk Pedagang Marketplace

Aditya by Aditya
21 hours ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
415 9
A A
0
DJP Tegaskan PMK 37/2025 Tidak Memperkenalkan Pajak Baru untuk Pedagang Marketplace
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak memperkenalkan pajak baru bagi pedagang yang beroperasi di marketplace. Aturan ini menetapkan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan dan mempermudah administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk “Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce” di Jakarta, Senin (20/7/2026), bahwa PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri. Ini di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi wajib pajak yang dikenai skema tersebut.

You might also like

Kemenhub Tegaskan Operasional Angkutan Perintis Berlanjut Hingga 2026

Kemenhub Tegaskan Operasional Angkutan Perintis Berlanjut Hingga 2026

21 July 2026
BPJPH Tingkatkan Kerja Sama Internasional Sambut Sertifikasi Halal Wajib 2026

BPJPH Tingkatkan Kerja Sama Internasional Sambut Sertifikasi Halal Wajib 2026

21 July 2026

Inge menegaskan bahwa ketentuan perpajakan bagi pedagang, baik yang berjualan secara daring maupun luring, telah berlaku sejak lama. Sebelumnya, pedagang menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Kini, proses pemungutan dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

ADVERTISEMENT

Per 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini didasarkan pada kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Menurut Inge, mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara bagi seluruh pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace, kemudian marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dan menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang memuat besaran pajak yang dipungut. Dokumen tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Selanjutnya, marketplace menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Dengan mekanisme ini, proses administrasi perpajakan bagi marketplace maupun pedagang menjadi lebih sederhana. DJP juga memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Tags: berita jakartaDirektoratHeadlineJakartaJenderal
ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Kemenhub Tegaskan Operasional Angkutan Perintis Berlanjut Hingga 2026

Kemenhub Tegaskan Operasional Angkutan Perintis Berlanjut Hingga 2026

by wahyu
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa layanan angkutan perintis di seluruh Indonesia akan terus beroperasi hingga akhir tahun...

BPJPH Tingkatkan Kerja Sama Internasional Sambut Sertifikasi Halal Wajib 2026

BPJPH Tingkatkan Kerja Sama Internasional Sambut Sertifikasi Halal Wajib 2026

by masfajar
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Jakarta International Halal Market (JIHM) 2026 di kawasan Jalan Imam...

Menhub Tegaskan Keberlanjutan Layanan Angkutan Perintis Hingga Akhir 2026

Menhub Tegaskan Keberlanjutan Layanan Angkutan Perintis Hingga Akhir 2026

by masfajar
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa layanan angkutan perintis di seluruh Indonesia akan terus beroperasi hingga akhir...

Bea Cukai Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Fasilitasi Investasi dan Ekspor

Bea Cukai Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Fasilitasi Investasi dan Ekspor

by Ari Wibowo muhammad
21 July 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Bea Cukai di Papua kini berperan lebih dari sekadar pengawasan barang keluar masuk wilayah Indonesia. Di Papua,...

Pemerintah dan DPR RI Setujui RUU PFII untuk Pembahasan Lanjutan

Pemerintah dan DPR RI Setujui RUU PFII untuk Pembahasan Lanjutan

by wahyu
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional...

Menkeu Tambah Dana Subsidi untuk ASDP dan Pelni, Dapat Apresiasi dari DPR

Menkeu Tambah Dana Subsidi untuk ASDP dan Pelni, Dapat Apresiasi dari DPR

by Wawan
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan aksesibilitas dan keandalan transportasi laut bagi masyarakat di pulau-pulau terluar. Menteri...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi sedang mengamankan kendaraan terlibat kecelakaan

Tragis, Pasutri Muda Hamil 7 Bulan Tewas Tertabrak Truk Tangki di Bantul

3 October 2024
Gorontalo Resmikan Zona Kuliner Halal untuk Dorong Ekonomi Syariah

Gorontalo Resmikan Zona Kuliner Halal untuk Dorong Ekonomi Syariah

15 March 2026
Upacara Tabur Bunga Ditpolairud Polda Kaltara Peringati HUT Polairud ke-75

Upacara Tabur Bunga Ditpolairud Polda Kaltara Peringati HUT Polairud ke-75

26 November 2025
Pemkab Buleleng Perkenalkan Program “JOSS PATEN” untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Pemkab Buleleng Perkenalkan Program “JOSS PATEN” untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

4 April 2026
Panen Telur Perdana di Sardonoharjo, Sleman, Wujud Program Ketahanan Pangan Nasional

Panen Telur Perdana di Sardonoharjo, Sleman, Wujud Program Ketahanan Pangan Nasional

25 January 2026
Pembukaan Tuban Fair 2025: Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pembangunan Daerah

Pembukaan Tuban Fair 2025: Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pembangunan Daerah

14 November 2025
Kemenkes Pastikan 80% Kebutuhan Alkes di Daerah Bencana Sumatera Terpenuhi

Kemenkes Pastikan 80% Kebutuhan Alkes di Daerah Bencana Sumatera Terpenuhi

27 January 2026

Artikel Terbaru

Prediksi Cuaca Besok di Maluku Ambon Berpotensi Hujan, Ternate Berawan Tebal

Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Maluku dan Maluku Utara, Cek Ambon hingga Ternate

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di NTT: Kupang Berpotensi Berawan Tebal

Cuaca Besok di Kupang NTT 22 Juli 2026, Simak Prakiraan Sebelum Beraktivitas

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di Bali Denpasar Berpotensi Berawan Tebal pada 22 Juli 2026

Cuaca Besok di Denpasar Bali, Berawan atau Hujan? Simak Prakiraan 22 Juli 2026

21 July 2026
Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Sulawesi, Cek Kondisi Makassar hingga Kendari

Prediksi Cuaca Besok di Sulawesi: Manado, Gorontalo, Palu dan Mamuju Berpotensi Hujan

21 July 2026
Prediksi Cuaca Kalimantan 22 Juli 2026 Pontianak, Palangka Raya hingga Banjarmasin

Cuaca Besok di Kalimantan: Tanjung Selor Waspada Hujan Petir, Samarinda Diguyur Hujan

21 July 2026
Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Tanjung Pinang dan Pangkalpinang, Waspadai Hujan Ringan

Prediksi Cuaca Besok di Kepri dan Babel: Tanjung Pinang serta Pangkalpinang Berpotensi Hujan

21 July 2026
Cuaca Besok di Pulau Jawa 22 Juli 2026, Jakarta Berawan dan Serang Berpotensi Hujan

Prediksi Cuaca Besok Wilayah Jawa: Jakarta, Bandung, Yogyakarta hingga Surabaya

21 July 2026

Popular Story

Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Sulawesi, Cek Kondisi Makassar hingga Kendari
Peristiwa

Prediksi Cuaca Besok di Sulawesi: Manado, Gorontalo, Palu dan Mamuju Berpotensi Hujan

by Wawan
21 July 2026
0

Highlight Berita Prediksi Cuaca Besok di Sulawesi: Manado, Gorontalo, Palu dan Mamuju...

Read moreDetails

Trailer Avengers: Doomsday Dirilis, Doctor Doom dan Steve Rogers Muncul

Golden Ball Piala Dunia 2026 Diraih Rodri Usai Antar Spanyol Juara

Don Ritto Ditahan Kejagung, Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dilimpahkan

Pemkot Banjarbaru Tingkatkan Peran Bunda PAUD untuk Pendidikan Berkualitas

Pemkab Hulu Sungai Utara Fokus pada Digitalisasi dan Keamanan Siber

Wamentan Tanggapi Keluhan Petani dan Peternak di Malang

Menkomdigi: Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Kebersamaan dan Penguatan Ruang Publik

6 Fakta Trailer Avengers: Doomsday, dari Doctor Doom hingga Jadwal Tayang

Bupati Lumajang Sambut Mahasiswa Unair untuk KKN, Harapkan Solusi Nyata bagi Desa

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.