Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta kementerian dan lembaga segera menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. LHP tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, kepada kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), di Auditorium Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI, Jakarta, Rabu (16/7/2026).
Kemkomdigi berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk tahun kedua berturut-turut. Sebelumnya, selama empat tahun sebelum kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kemkomdigi hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pencapaian ini menunjukkan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kemkomdigi.
Sepanjang tahun 2025, Kemkomdigi melaksanakan program strategis seperti perluasan infrastruktur digital nasional dan realisasi penyerapan anggaran mencapai sekitar 94 persen. Akhsanul Khaq menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun seluruh kementerian dan lembaga memperoleh opini WTP, Akhsanul menekankan adanya sejumlah permasalahan yang perlu segera diperbaiki. Temuan yang berulang meliputi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan di 18 kementerian/lembaga, serta penganggaran belanja barang dan belanja modal yang tidak tepat klasifikasi.
Selain itu, BPK menemukan masalah dalam pengadaan barang dan jasa di 15 kementerian/lembaga. Akhsanul menegaskan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip lima tepat: tepat proses, tepat kuantitas, tepat harga, tepat waktu, dan tepat kemanfaatan. BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan aset tetap, termasuk aset yang belum tertib administrasi atau belum terinventarisasi secara memadai.
BPK merekomendasikan kementerian dan lembaga untuk menertibkan pengelolaan PNBP, menyelesaikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, memperbaiki penganggaran belanja barang dan belanja modal, serta melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh. Akhsanul juga mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara lintas kementerian agar program pemerintah lebih tepat sasaran.
Menurut Akhsanul, penggunaan data yang akurat dapat menghasilkan efisiensi anggaran negara dalam jumlah besar. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Akhsanul juga mengapresiasi meningkatnya tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Pemeriksaan Keuangan Negara III. BPK memberikan penghargaan kepada kementerian dan lembaga yang mampu menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi di atas 90 persen sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Bagi Kemkomdigi, keberhasilan mempertahankan opini WTP dua tahun berturut-turut memperkuat komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mendukung percepatan transformasi digital nasional.


















