Headline.co.id, Gorontalo ~ Peraturan daerah (Perda) diharapkan dapat melindungi martabat warga tanpa adanya diskriminasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, dalam diskusi kelompok terpumpun mengenai Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Perspektif Hak Asasi Manusia, pada Rabu (15/07/2026).
Mangatas, yang didampingi oleh Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menjelaskan tiga asas kepatuhan HAM yang harus diintegrasikan oleh para ASN dalam merancang kebijakan publik. Pertama, regulasi tidak boleh memberikan batasan atau pengecualian yang tidak rasional bagi kelompok masyarakat tertentu. Kedua, Perda harus memuat afirmasi yang jelas serta jaminan keselamatan dan pemenuhan hak dasar bagi perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Ketiga, masyarakat harus dilibatkan sebagai subjek yang didengar hak dan pengalamannya secara utuh sejak draf awal dirancang.
Mangatas menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dinamis dengan seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Gorontalo. Dengan penguatan ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum dan aplikatif, tetapi juga responsif, inklusif, dan humanis demi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Provinsi Gorontalo. “Kami mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang dinamis,” ujar Mangatas.
Kegiatan ini merupakan rapat mediasi untuk menjembatani berbagai pandangan dari para ahli hukum tata negara, hukum pidana, kepolisian, hingga perwakilan ulama dan MUI. Mangatas mengingatkan bahwa proses ini adalah bagian dari perjalanan panjang yang komprehensif, bukan keputusan final yang instan. “Ini adalah bagian dari perjalanan panjang yang komprehensif,” tegas Mangatas Nadeak.
Lebih lanjut, Mangatas menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan tingkat pusat guna memastikan setiap tahapan penyusunan regulasi daerah tidak salah langkah. Ia berharap kolaborasi lintas sektor di Gorontalo ini dapat menjadi percontohan nasional dalam melahirkan produk hukum daerah yang inklusif. “Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi percontohan nasional,” katanya.
Pertemuan strategis ini membahas dua rancangan regulasi, yaitu Ranperda Kabupaten Gorontalo Utara mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Ranperda Kota Gorontalo tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Menyimpang. Salah satu narasumber utama dari pusat, Eka Sariati Siburian, Analis Hukum pada Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM RI, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan Perda agar tidak melanggar koridor hukum nasional dan instrumen HAM internasional.
Eka menekankan bahwa pembentukan Perda harus memenuhi tiga unsur utama berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu unsur filosofis (sesuai Pancasila), sosiologis (berangkat dari kebutuhan riil masyarakat), dan yuridis (mengatasi kekosongan hukum). “Tujuan pembatasan HAM dalam regulasi harus jelas, sah, proporsional, dan berdasarkan kebutuhan yang objektif,” ujar Eka Sariati.
Eka juga menjelaskan bahwa istilah “perilaku menyimpang” tidak memiliki definisi baku atau rujukan yuridis yang jelas. Dalam hukum pidana modern, fokus pengaturan seharusnya bukan pada orientasi seksual atau karakteristik seseorang, melainkan pada pemenuhan unsur pidana seperti kekerasan, eksploitasi, keterlibatan anak di bawah umur, atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Oleh karena itu, KemenHAM menyarankan agar objek pengaturan dalam Ranperda ini digeser agar lebih tepat sasaran.
“Perda akan lebih tepat jika difokuskan pada pencegahan kekerasan seksual, eksploitasi anak, atau perilaku seksual yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan,” kata Eka. Ia mengingatkan agar rumusan pasal tidak membuka celah bagi tindakan diskriminatif atau aksi persekusi di masyarakat. Tanpa definisi ilmiah yang jelas, laporan yang didasarkan pada asumsi atau stigma sosial dikhawatirkan memicu aksi main hakim sendiri (vigilantism).
Eka menegaskan bahwa dari perspektif HAM, negara berkewajiban mengakui hak-hak dasar setiap individu, seperti hak untuk hidup, hak atas administrasi kependudukan (KTP), dan pemenuhan kebutuhan dasar tanpa diskriminasi. Sementara itu, Perancang Madya Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Rismanto Kodrat Gani, menyampaikan bahwa tim perancang telah aktif mendampingi kedua pemerintah daerah sejak tahap awal penyusunan. “Kami telah aktif mendampingi sejak tahap awal,” ucap Rismanto.
Ia juga mendorong agar Kanwil KemenHAM melalui Koordinator Wilayah dapat merumuskan rekomendasi strategis bagi kedua daerah. Hal ini penting sebagai langkah antisipasi dan penyamaan persepsi jika terjadi dinamika di masyarakat di kemudian hari. “Rekomendasi strategis penting untuk antisipasi,” tambahnya.















