Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Ungkap Peredaran Alprazolam, Dua Tersangka dan 320 Butir Obat Diamankan:
HEADLINE.CO.ID, BANTUL ~ Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap kasus peredaran Alprazolam di Bantul dengan menangkap dua tersangka berinisial MAU (26) dan ADB (23). Pengungkapan dilakukan di wilayah Pajangan, Kabupaten Bantul, sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari, 8–9 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi dan penggunaan narkoba. Dari rangkaian penyelidikan dan penggeledahan, petugas mengamankan total 320 butir tablet Alprazolam serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Data pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto kepada Headline.co.id.
Kasus bermula ketika tim Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo, S.Sos., M.H., menerima informasi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba di wilayah Pajangan, Bantul.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di wilayah Panjangan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati sekelompok pemuda sedang berkumpul. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Penggeledahan Temukan Ratusan Butir Alprazolam
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, salah satu orang yang diamankan, yakni MAU (26), warga Sendangsari, mengaku memiliki dan menyimpan obat psikotropika.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh butir tablet Alprazolam jenis Camlet dalam kemasan biru. Polisi juga menemukan 307 butir tablet Alprazolam dalam kemasan berwarna perak.
Selain ratusan butir obat tersebut, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta surat tanda nomor kendaraan atau STNK. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo V40 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Dalam pemeriksaan, MAU mengakui bahwa obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial OC. MAU juga mengakui tidak memiliki izin resmi untuk menguasai maupun memperjualbelikan psikotropika tersebut.
Pengembangan Kasus Berlanjut hingga Kamis Dini Hari
Berdasarkan keterangan MAU, Satresnarkoba Polres Bantul melanjutkan pengembangan dan pengejaran pada dini hari berikutnya. Sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis (9/7/2026), petugas berhasil mengamankan ADB (23), warga Ngestiharjo, Kasihan.
ADB disebut sebagai orang yang menerima pasokan obat tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Guwosari, Pajangan.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan enam butir tablet Alprazolam. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan sebuah dompet milik ADB.
ADB mengakui enam butir Alprazolam tersebut merupakan sisa dari 10 butir obat yang diterimanya dari MAU. Dengan temuan dari kedua lokasi tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan polisi mencapai 320 butir tablet Alprazolam.
Polres Bantul menyatakan Alprazolam yang diamankan dalam kasus ini dikategorikan sebagai obat psikotropika golongan I. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Psikotropika
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan peredaran Alprazolam di Bantul tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran zat adiktif berbahaya.
“Psikotropika jenis Alprazolam jika digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter sangat berbahaya, dapat merusak sistem saraf hingga menyebabkan kematian. Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar,” ujar Iptu Rita.
Polres Bantul juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas peredaran dan penyalahgunaan psikotropika tanpa izin di lingkungan tempat tinggal. Warga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas serupa.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersinergi menjaga keamanan dan kesehatan bersama, serta tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan zat berbahaya,” pungkas Iptu Rita.





















