Headline.co.id, Belitung ~ Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menyerahkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan ini dilakukan pada Kamis (9/7/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka, MA dan MEP, masing-masing adalah mantan Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat periode 2020-2024.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama periode 2020-2024 dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar. Penyidik menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, serta pencairan dana yang tidak diserahkan kepada pihak penerima.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil audit, penyalahgunaan dana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp835.422.845. Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, dan berbagai dokumen terkait dugaan korupsi tersebut.
Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Penyidik menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran ini terjadi berulang kali selama beberapa tahun anggaran. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana publik di masa mendatang.
















