Headline.co.id, Jakarta ~ Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan agar biaya verifikasi registrasi SIM Card berbasis biometrik ditetapkan di bawah Rp1.000. Usulan ini diajukan untuk memastikan keberlanjutan implementasi kebijakan registrasi biometrik tanpa membebani industri telekomunikasi. Diskusi mengenai usulan ini masih berlangsung ATSI dan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri yang mengelola layanan verifikasi data kependudukan.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa besaran tarif verifikasi akan berdampak langsung pada biaya operasional operator seluler. “Kami mengusulkan skema biaya sekitar Rp200 untuk layanan face recognition dan sekitar Rp70 untuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK),” ujar Marwan dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) yang diselenggarakan Direktorat Ekosistem Media, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pengaruh Tarif terhadap Industri Telekomunikasi
Marwan menjelaskan bahwa setiap aktivasi nomor baru wajib melalui proses verifikasi biometrik, sehingga tarif verifikasi akan mempengaruhi biaya operasional operator seluler. Dengan penjualan kartu SIM mencapai sekitar 6 juta kartu setiap bulan, total transaksi verifikasi dapat mencapai ratusan juta setiap tahun. “Kami mendorong penetapan tarif yang tetap menjamin kualitas layanan, tetapi juga mempertimbangkan efisiensi biaya implementasi,” tambah Marwan.
Perbandingan Internasional
ATSI juga membandingkan biaya layanan verifikasi biometrik di sejumlah negara. Di India, biaya verifikasi berada pada kisaran sekitar 98 rupiah per transaksi, menunjukkan bahwa teknologi memungkinkan layanan biometrik diselenggarakan dengan biaya yang relatif rendah. “Perkembangan teknologi memungkinkan layanan biometrik diselenggarakan dengan biaya yang relatif rendah,” kata Marwan.
Perkembangan Implementasi Registrasi Biometrik
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Dany Suwardany, menyatakan bahwa implementasi registrasi biometrik menunjukkan perkembangan positif sejak diberlakukan wajib bagi pelanggan baru pada 1 Juli 2026. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi biometrik di tiga operator seluler mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari. Sepanjang 1 Januari hingga 5 Juli 2026, sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi menggunakan verifikasi biometrik.
Pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi face recognition dalam aktivasi nomor seluler baru sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan, mencegah penyalahgunaan data kependudukan, serta menekan berbagai bentuk penipuan dan kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim.
Melalui kolaborasi pemerintah dan industri telekomunikasi, implementasi registrasi biometrik diharapkan mampu menghadirkan ekosistem digital yang lebih aman sekaligus tetap memperhatikan efisiensi biaya layanan agar transformasi digital dapat berjalan secara berkelanjutan.


















