Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memastikan bahwa registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik kini diterapkan sepenuhnya di seluruh operator seluler. Kebijakan ini mulai berlaku setelah inspeksi dan evaluasi yang dilakukan pada hari pertama penerapan, yang menemukan beberapa operator masih menggunakan metode lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menyatakan bahwa temuan tersebut segera ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan teguran kepada operator terkait. Dalam waktu kurang dari 24 jam, semua operator telah menyesuaikan sistem mereka untuk menggunakan verifikasi wajah (face recognition) sesuai ketentuan.
Kemkomdigi mencatat bahwa implementasi registrasi biometrik menunjukkan perkembangan positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari. Sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi nomor seluler menggunakan mekanisme ini. Dany menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai daerah untuk memastikan konsistensi penerapan kebijakan di lapangan. Ia juga menambahkan bahwa kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, tetapi dapat memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyatakan bahwa registrasi biometrik merupakan bagian dari pilar Terjaga dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029. Verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan dianggap sebagai langkah penting untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas dan memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Dukungan dari Asosiasi Telekomunikasi
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa seluruh operator berkomitmen menjalankan ketentuan pemerintah dan terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan. Sebelum kebijakan ini diberlakukan secara wajib pada 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026. Menurut ATSI, kesiapan ini menjadi fondasi yang baik untuk memperkuat perlindungan pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai modus kejahatan digital.
Dengan implementasi registrasi SIM berbasis biometrik, diharapkan keamanan dan perlindungan data pelanggan dapat ditingkatkan, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas di era digital ini.














