Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memberantas penyalahgunaan identitas dan kejahatan siber yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kebijakan ini diumumkan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) yang diadakan oleh Direktorat Ekosistem Media, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Alfreno menjelaskan bahwa registrasi biometrik merupakan bagian dari pilar pembangunan Indonesia Digital 2025–2029 yang berfokus pada tiga aspek utama: Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Pilar ini bertujuan untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional, mengingat ancaman kejahatan siber yang terus meningkat. Data dari Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kerugian akibat kejahatan digital hingga Januari 2026 mencapai sekitar Rp9,1 triliun.
Implementasi dan Regulasi
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Peraturan ini mewajibkan proses “kenali pelanggan anda” atau know your customer (KYC) menggunakan verifikasi biometrik. Sistem ini merupakan penyempurnaan dari mekanisme registrasi SIM Card sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Alfreno menambahkan bahwa sistem biometrik memiliki tingkat akurasi minimal 95 persen dalam mencocokkan data wajah dengan basis data kependudukan. Verifikasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa kartu SIM digunakan oleh pemilik identitas yang sah. Selain itu, setiap operator seluler diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan bagi pelanggan untuk memeriksa apakah ada nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa izin.
Pengaruh dan Dukungan
Penerapan biometrik ini telah diadopsi oleh berbagai negara di Asia seperti Malaysia, Thailand, dan Tiongkok sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan meningkatnya ancaman kejahatan digital. Direktur Ekosistem Media Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Farida Dewi Maharani, menegaskan bahwa registrasi biometrik bukan hanya digitalisasi proses registrasi kartu SIM, tetapi juga upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Farida menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat, mencegah penyalahgunaan identitas, meningkatkan akuntabilitas penggunaan nomor seluler, mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap transformasi digital nasional. Diskusi Redaksi (DIKSI) menjadi forum untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada media mengenai berbagai kebijakan pemerintah sehingga informasi yang diterima masyarakat memiliki konteks yang lengkap dan akurat.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam memperkuat keamanan digital di Indonesia dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.














