Headline.co.id, Jakarta ~ Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungannya terhadap implementasi registrasi SIM Card berbasis biometrik. Langkah ini dianggap strategis untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Namun, keberhasilan kebijakan ini memerlukan peningkatan literasi masyarakat dan penguatan sistem perlindungan dari berbagai modus kejahatan digital.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa seluruh operator seluler yang tergabung dalam ATSI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). “Kami siap mendukung implementasi registrasi biometrik ini,” ujar Marwan dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Proses implementasi registrasi biometrik di lapangan diperkirakan memerlukan waktu karena melibatkan ribuan gerai penjualan dan mitra distribusi. Operator seluler terus menyempurnakan sistem agar tingkat kepatuhan terhadap regulasi semakin meningkat. Seluruh proses ini dipantau bersama pemerintah melalui evaluasi berkala.
Sebelum pemberlakuan wajib registrasi biometrik pada 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pengguna telah secara sukarela melakukan registrasi biometrik sejak Januari hingga Juni 2026. Angka ini menunjukkan kesiapan operator dalam mengimplementasikan teknologi biometrik.
Peran Registrasi Biometrik dalam Menekan Kejahatan Digital
ATSI menilai registrasi biometrik sebagai instrumen penting untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler yang sering dimanfaatkan dalam tindak penipuan digital. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai sekitar Rp9,8 triliun, sementara dana yang berhasil diselamatkan baru sekitar tujuh persen.
Sebagai bentuk dukungan, ATSI telah bergabung sebagai anggota Satgas PASTI untuk memperkuat kolaborasi industri telekomunikasi, regulator, dan lembaga terkait dalam mencegah kejahatan digital.
Pentingnya Penguatan Sistem Keamanan Digital
Meski mendukung penuh kebijakan registrasi biometrik, ATSI menilai perlindungan masyarakat tidak cukup hanya melalui proses registrasi pelanggan. Menurut Marwan, penguatan sistem keamanan digital juga perlu mencakup penyaringan pesan singkat (SMS) yang terindikasi penipuan, deteksi nomor bermasalah secara dini, hingga pengembangan sistem peringatan kepada masyarakat.
Marwan mencontohkan bahwa beberapa negara telah menerapkan mekanisme identifikasi otomatis terhadap nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk penipuan, sehingga masyarakat memperoleh peringatan sebelum berinteraksi dengan nomor tersebut.
Sosialisasi dan Kepercayaan Masyarakat
ATSI mendorong sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami manfaat registrasi biometrik dan tidak mudah terjebak dalam berbagai modus kejahatan digital. “Keberhasilan registrasi SIM Card berbasis biometrik tidak hanya diukur dari kepatuhan operator, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap keamanan ekosistem digital Indonesia,” kata Marwan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keamanan digital di Indonesia dapat semakin terjamin, dan masyarakat dapat lebih terlindungi dari berbagai ancaman kejahatan siber.














