Headline.co.id, Jakarta ~ Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran selama pelaksanaan ibadah Haji tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan intensif oleh Bareskrim Polri dan Polda di berbagai wilayah, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, pada Selasa (7/7/2026).
Kasus ini berawal dari 64 laporan kepolisian yang diterima Satgas Haji dan Umrah Polri, terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI). Dari laporan tersebut, terungkap bahwa jumlah korban mencapai 3.550 orang dengan kerugian finansial mencapai Rp116,7 miliar. Brigjen Pol. Mohammad Irhamni berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban.
Kasus Menonjol di Beberapa Wilayah
Salah satu kasus menonjol ditangani oleh Polda Metro Jaya, di mana satu tersangka ditetapkan dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang dan kerugian sebesar Rp95 miliar. Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan korban 145 orang dan kerugian Rp9,5 miliar. Di Sulawesi Tenggara, tiga tersangka ditetapkan dengan jumlah korban 282 orang dan kerugian mencapai Rp8,8 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal dan selalu memastikan legalitas penyelenggara,” ujarnya.
Dengan penetapan tersangka ini, Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Proses hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

















