Headline.co.id, Tidore ~ Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tidak akan dirumahkan meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Pernyataan ini disampaikan Sinen saat memimpin apel akbar di Halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan pada Senin (6/7/2026), yang dihadiri oleh seluruh ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan efisiensi anggaran ini dilakukan dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta pendapatan PPPK sebesar 30 persen. Langkah ini diambil untuk menutupi defisit anggaran daerah yang mencapai lebih dari Rp50 miliar. “Pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain untuk menutupi defisit anggaran,” jelas Sinen.
Skema Pembayaran Tahun Depan
Apabila hingga akhir Desember 2026 kondisi fiskal daerah belum membaik, pemerintah akan menyusun skema pembayaran untuk tahun anggaran 2027. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa harus merumahkan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. “Kami berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” tegas Sinen.
Harapan kepada Pemerintah Pusat
Sinen juga berharap agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap dampak kebijakan efisiensi anggaran ini terhadap kemampuan fiskal daerah. Ia menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah pusat untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik di Tidore Kepulauan.
Dengan langkah-langkah ini, Wali Kota Sinen menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di pemerintahan daerah meskipun di tengah tantangan anggaran yang signifikan.

















