Headline.co.id, Jakarta ~ Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batubara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari tahun 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan menyeluruh yang melibatkan pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis awal terhadap bukti yang cukup. Langkah ini diumumkan oleh Irjen Pol. Totok Suharyanto pada 4 Juli 2026, melalui penerbitan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.
Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik menemukan tiga modus utama penyimpangan, yaitu dugaan manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batubara, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Perbuatan ini diduga kuat berkontribusi terhadap terganggunya pasokan energi primer yang berujung pada insiden padamnya aliran listrik di sejumlah wilayah strategis Indonesia,” ujar Irjen Pol. Totok.
Kerugian Negara dan Penerapan Pasal
Akibat dari penyimpangan ini, kerugian keuangan negara dan perekonomian diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 triliun. Polri kini bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan angka kerugian yang lebih akurat. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Langkah Selanjutnya
Penerapan pasal-pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berlangsung. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara. Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem pengadaan pasokan energi di masa depan.





















